Bisnis.com, JAKARTA--Keseriusan pemerintah menyelesaikan turunan UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sangat dinantikan.
Sejak Peraturan Pemerintah dikeluarkan pada 2011, pembentukan forum LLAJ tingkat nasional masih belum menemukan titik terangnya.
UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) mengamanatkan adanya pembentukan Forum LLAJ di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Amanat tersebut ditegaskan dalam PP No. 37/2011 tentang Forum LLAJ.
Faktanya, semua provinsi dan mayoritas kabupaten/kota sudah memiliki forum LLAJ yang dasar pembentukannya SK Gubernur untuk tingkat provinsi dan SK Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota, sementara forum LLAJ untuk nasional belum ada.
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengungkapkan semestinya dasar pembentukan forum nasional berupa Perpres, mengingat lingkupnya ada beberapa kementerian/lembaga.
"Namun, karena sampai sekarang belum ada regulasinya, Forum LLAJ Provinsi dan Kabupaten/Kota yang seharusnya merujuk ke Forum LLAJ Nasional, tapi ini justru yang terjadi sebaliknya," ungkapnya, dikutip Jumat (4/1/2019).
Awal tahun 2018 lalu, ungkapnya, Korlantas, Kemenhub, Kemen PUPR, Kementerian Perindustrian, BBPT, dan Kementerian Kesehatan yang menjadi Pembina UU LLAJ sudah membuat draf Raperpres untuk pembentukan Forum LLAJ Nasional.
Draf tersebut disampaikan ke Sekretaris Negara pada April, tapi belum ada kabar kelanjutannya.
Dia menjelaskan dalam draf raperpres tersebut, pembentukan Forum LLAJ Nasional tidak akan menambah kelembagaan baru dan tidak akan menambah beban pendanaan karena bentuknya sebagai forum.
Anggotanya adalah semua Pembina UU LLAJ, ditambah akademisi, LSM Transportasi, dan perwakilan konsumen maupun operator, keanggotaannya pun tidak dibayar.
"Sedangkan pendanaanya melekat pada K/L masing-masing pembina, sebagai contoh, misalnya rapat Forum LLAJ Nasional itu diselenggarakan di Kantor Kemenhub, maka akomodasinya menjadi tanggung jawab Kemenhub. Demikian pula kalau rapatnya di Korlantas, maka beban pembiayaannya ada pada Korlantas," terangnya.
Selain itu, sekretariat Forum LLAJ bisa berpindah-pindah, misal tahun ini di PUPR, tahun depan di Kemenhub, tahun berikutnya bisa di Korlantas.
Menurutnya persoalan transportasi darat secara nasional memerlukan sinergi berbagai pihak, maka pembentukan Forum pun sudah semakin mendesak.
"Presiden perlu mengeluarkan regulasi baru untuk pembentukan Forum LLAJ Nasional ini, entah dalam bentuk Surat Keputusan atau Raperpres, saya tidak tahu persisnya, yang penting regulasi itu dapat menjadi pedoman bagi para Pembina UU LLAJ untuk membentuk Forum LLAJ Nasional," tegasnya.