Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), selanjutnya Kementerian PUPR masih menunggu diresmikannya BP Tapera.
Berdasarkan PP tersebut, modal awal yang diberikan adalah Rp2,5 triliun yang terdiri dari Rp2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera dan Rp500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi badan itu.
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adang Sutara mengatakan modal awal yang sduah diberikan hanya bisa digunakan oleh komisioner dan deputi komisioner terpilih.
"Nama-nama komisioner dan deputi komisioner sudah ada di ada di Bapak Presiden, jadi masih menunggu penetapan penetapan dan seharusnya lebih cepat. Jadi dana masih tersimpan karena hanya BP Tapera yang bisa memanfaatkannya," kata Adang kepada Bisnis, Rabu (16/1/2019).
Disebutkan dalan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Badan Pengelola (BP) Tapera akan dipimpin oleh satu komisioner dan maksimal diperkirakan memiliki empat deputi komisioner. Empat deputi tersebut diperkirakan terdiri atas bidang pengerahan, pemungutan, pemupukan, serta administrasi dan hukum.
Dia menjelaskan setelah setelah 3 bulan ditetapkan komisioner dan deputi komisioner, makan akan segera isiapkan perangkat BP Tapera, manager investasi, dan bank penyalur kredit kepemilikan rumah (KPR).
Baca Juga
Pada tahap awal pengoperasian, selain modal awal Rp2,5 triliun, BP Tapera telah mengantongi saldo awal peserta sebesar Rp11,2 triliun yang berasal dari dana Taperum PNS.
Selain menunggu diresmikannya BP Tapera, Kementerian PUPR juga masih menunggu kepastian paraf Presiden terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tapera.
Adang menjeladkan di mana salah satu poinnya diusulkan PNS tidak perlu menunggu satu tahun untuk mengurus keanggotaannya. Sebelumnya, PNS harus menunggu satu tahun baru bisa mendapatkan hak dan manfaat dari BP Tapera
Dalam RPP tersebut juga telah disepakati bahwa besaran pungutan simpanan menjadi sebesar 3% dari gaji dengan rincian sebesar 2,5% dari pekerja dan sebesar 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja yang nantinya dapat dievaluasi dan ditetapkan kembali apabila terdapat perubahan besaran simpanan.