Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim menilai pemerintah perlu segera melarang pabrik baja talangan induction furnace karena berdampak buruk bagi masyarakat dan kualitas infrastruktur. Larangan tersebut dapat menjadi langkah selanjutnya dalam memperkuat industri baja dalam negeri setelah pemerintah berlakukan pembatasan impor.
Silmy yang juga menjabat sebagai Chairman Asosiasi Baja Nasional (IISIA) menjelaskan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No.110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Peraturan yang berlaku sejak 20 Januari 2019 tersebut merespon impor baja yang terus meningkat hingga 2018.
Berdasarkan data South East Asia Iron & Steel Institute (SEAISI) yang diolah Krakatau Steel, impor baja pada 2018 berkisar 7,7 juta ton. Jumlah tersebut mencakup 55% dari konsumsi baja nasional pada 2018 sebesar 14,2 juta ton.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2017 dengan impor sebanyak 7,1 juta ton atau 52% dari konsumsi 13,6 juta ton. Adapun, pada 2016 impor baja sebanyak 6,9 juta ton atau 54% dari konsumsi 12,7 juta ton.
Pembatasan impor untuk penguatan industri dalam negeri menurut Silmy perlu didukung dengan larangan pabrik baja talangan induction furnace. Pabrik tersebut menurutnya berdampak pada kerusakan lingkungan dan menghasilkan baja berkualitas rendah.
"Masih banyak masyarakat yang menggunakan baja talangan berkualitas rendah. Di beberapa negara termasuk China sudah dilarang proses induction furnace karena tidak memenuhi prasyarat mutu dan merusak lingkungan," ujar Silmy kepada Bisnis, Selasa (05/02/2019).
Sejak awal 2018, IISIA telah menyampaikan permintaan penutupan pabrik tersebut kepada pemerintah tetapi sampai saat ini belum terdapat perkembangan. Pelarangan pabrik berteknologi usang dinilai sulit karena belum memiliki dasar hukum.
Meskipun begitu, menurut Silmy, asosiasi akan terus mengupayakan permintaan tersebut kepada pemerintah. Dia menilai larangan tersebut perlu segera diterbitkan.
Untuk mendukung geliat industri dalam negeri, IISIA menghimbau seluruh anggotanya untuk mendukung penerapan Permendag 110/2018. Himbauan disampaikan dalam surat edaran sebagai tindak lanjut pembahasan impor baja antara Menteri Perindustrian dengan hampir 400 perusahaan baja.
Terdapat tiga himbauan bagi anggota IISIA dalam surat tersebut, yakni untuk menfukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian impor baja. Adapun, anggota dapat mengajukan izin impor untuk produk baja yang belum diproduksi di dalam negeri.
Selanjutnya, anggota IISIA dihimbau untuk memelihara situasi yang kondusif dengan tidak menyampaikan isu negatif yang menyudutkan pihak-pihak tertentu. Contohnya adalah isu kelangkaan material dan kenaikan harga jual oleh produsen hulu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, anggota IISIA dihimbau untuk memberikan pemahaman dan pendekatan persuasif kepada konsumen untuk tidak menggunakan produk-produk baja murah berkualitas rendah. Konsumen diharapkan dapat menggunakan produk yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).