Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk advokasi data hak guna usaha (HGU) mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang melarang informasi dan data kebun kebun kelapa sawit dibuka untuk publik.
Adapun koalisi untuk advokasi buka data HGU tersebut yakni, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Hutan Greepeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sawit Watch, Perkumpulan HuMa Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Para koalisi menilai kebijakan dari menteri tersebut bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 11 ayat 2 bahwa data HGU merupakan informasi yang bersifat wajib tersedia setiap saat.
Padahal, koalisi menilai imbauan tersebut kontroversial karena dalam beberapa kasus perusahaan wajib membuka data dan informasi tersebut berdasarkan perintah pengadilan sebagai diatur dalam UU KIP pasal 18 ayat 1.
"Bagaimana mungkin pemerintah mendorong kebijakan pelaksanaan perkebunan sawit berkelanjutan jika data informasi penting seperti HGU justru dikecualikan," kata koalisi dari siaran pers diterima Bisnis, Kamis (9/5/2019).
Sementara itu, di pasal 18 ayat 2 menyatakan pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Masalah Pertanahan
Koalisi juga menilai pernyataan Darmin bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait percepatan penyelesaian masalah pertanahan dan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahan perkebunan negara dan swasta.
"Pasalnya, sebagian besar konflik perkebunan tersebut disebabkan HGU perusahaan sawit yang bermasalah dan tumpang tindih dengan wilayah garapan masyarakat, kampung dan desa," ucapnya.
Salah satu prasyarat untuk menyelesaikan dan mengurai konflik agraria tersebut adalah adanya keterbukaan data HGU dan penguasaan lahan.
Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dari 144 konflik agraria perkebunan yang terjadi pada 2018 sebanyak 60 persen terjadi di perkebunan sawit.
Pihak koalisi menilai isi surat dari Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian yang meminta kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemda terkait untuk menggolongkan data dan informasi mengenai HGU sebagai informasi yang dikecualikan. Padahal, menurut koalisi, penetapan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana disebut pasal 6 UU KIP mesti diuji terhadap beberapa poin.
Adapun poin-poin informasi yang dikecualikan adalah informasi yang membahayakan negara, terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, terkait hak-hak pribadi, terkait rahasia jabatan dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Sementara itu, informasi HGU adalah informasi penting yang mesti diketahui para pihak berkepentingan untuk mendorong pengelolaan perkebunan kelapa sawit lebih profesional dan berkelanjutan seperti standar ISPO dan RSPO.
"Apabila perolehan HGU selama ini sesuai prosedur yang legal maka tidak perlu timbul kekhawatiran atas penggunaan informasi HGU. Perolehan izin-izin perkebunan (sawit) seringkali tidak melalui prosedur yang legal," ujar koalisi.