Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri bersiap menghadapi dampak dari eskalasi perang dagang China vs Amerika Serikat, berupa ancaman membanjirnya produk impor ke pasar domestik. Efektifkan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan safeguard sebagai alternatif tindakan pengamanan?
Chairman of Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISA) Silmy Karim menyampaikan bahwa BMAD yang disetujui oleh pemerintah kurang banyak. Adapun, beberaa BMAD maupun safeguard yang diajukan oleh asosiasi adalah untuk produk hot rolled coil (HRC), hot rolled plate (HR Plate), baja lapis seng, tin plate.
“Rencananya memang akan ada upaya perlindungan hulu sampai dengan hilir. Dari HRC hingga kawat baja,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (13/5/2019).
Selain itu, Silmy mengutarakan ada beberapa BMAD maupun safeguard yang perlu diperpanjang mengingat masa berlakunya sudah habis pada 2016. Menurutnya, BMAD dan safeguard merupakan instrumen yang penting untuk diterapkan dalam rangka perlindungan industri.
Sejak 2008, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat 17 produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berupa bea masuk anti-dumping (BMAD) maupun safeguard.
Dari 17 produk yang dikenakan BMTP berupa BMAD maupun safeguard itu, sebanyak 9 ragam di antaranya adalah produk pada industri besi dan baja.