Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga Tingkatkan Layanan di Rest Area

Berbagai fasilitas yang tersedia di Rest Area 207 A antara lain top up e-Toll, ATM mobile, BBM modular, toilet portable, posko kesehatan, pos keamanan, serta berbagai rambu penunjang lainnya.
ilustrasi./ANTARA-Aloysius Jarot
ilustrasi./ANTARA-Aloysius Jarot

Bisnis.com, JAKARTA --PT Jasa Marga (Persero) Tbk. terus mengoptimalkan layanan di Rest Area khususnya Rest Area 207A pada Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) saat arus mudik dan balik Lebaran 2019. Optimalisasi layanan tersebut mencakup penambahan fasilitas hingga petugas di lapangan.

Berbagai fasilitas yang tersedia di Rest Area 207 A antara lain top up e-Toll, ATM mobile, BBM modular, toilet portable, posko kesehatan, pos keamanan, serta berbagai rambu penunjang lainnya.

Selain itu, rest area ini juga menyiapkan 38 tenant UMKM dan beberapa tenant besar lainnya. Rest area ini juga memiliki masjid dan mushola dengan daya tampung dari 180 hingga 300 jamaah, serta bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) ini. Juga penambahan petugas keamanan dan kebersihan.

Rest area yang bisa menampung 600 kendaraan kecil dan 60 kendaraan besar ini juga dilengkapi dengan 28 unit CCTV beserta penambahan 20 unit CCTV. Rest Area 207 A juga dilengkapi 76 unit toilet pria beserta urinoir dan 54 toilet wanita.

Tak hanya itu, Jasa Marga, bersama sejumlah kelompok usahanya, juga membangun tujuh toilet di tujuh rest area di Jalan Tol Trans Jawa bagi penyandang disabilitas pria dan wanita. Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan pemudik khusus penyandang disabilitas yang melewati Jalan Tol Trans Jawa.

Pembangunan empat dari tujuh toilet bagi penyandang disabilitas tersebut telah rampung, yakni di Rest Area 207 A, 519 A, 597 A, dan 597 B. Sementara itu, pembangunan tiga toilet bagi penyandang disabilitas lainnya dalam proses yakni Rest Area 725 A, 575 A, dan 575 B.

Meski kebijakan satu arah atau one way di dalam tol selama puncak arus mudik dan balik diyakini dapat memperbaiki kualitas jarak tempuh, tetap saja penyelenggara jasa tol dan rest area harus memperhitungkan jarak tempuh dan istirahat para pemudik, khususnya penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai dengan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan Pemerintah dan pemerintah daerah punya kewajiban menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayanan jasa transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper