Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) baru mencapai 12,15% pada pekan keempat Juli 2025 atau tepatnya pada 21 Juli 2025.
Deputi Pengawasan Penerapan Keamanan Bapanas Hermawan mengatakan realisasi beras SPHP pada pukul 08.0 WIB, baru mencapai 182.214 ton dari total pagu tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton. Adapun, penyaluran SPHP beras ini untuk Juli—Desember 2025.
Hermawan mengakui bahwa realisasi penyaluran beras ini masih sedikit, mengingat program ini baru disalurkan pada Juli 2025. Meski demikian, dia mengatakan bahwa penyaluran beras SPHP periode Juli—Desember 2025 ini untuk menjaga harga beras di tingkat konsumen agar tetap berhasil.
Adapun, volume penyaluran beras SPHP pada periode Juli—Desember 2025 adalah sebanyak 1,318 juta ton.
“Realisasi penyaluran SPHP beras 2025, total sekarang adalah 12,15%, masih kecil karena baru mulai bulan Juli. Jadi total secara keseluruhan adalah 182.200 ton dari total pagu tahun 2025, yaitu 1,5 juta ton atau 12,15%,” kata Hermawan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Adapun, mekanisme penyaluran beras SPHP sepanjang Juli—Desember 2025 menyasar pengecer di pasar rakyat, yang diprioritaskan dan dioptimalkan di kabupaten dan kota yang menjadi barometer inflasi.
Baca Juga
Hermawan menjelaskan bahwa wilayah tersebut menjadi prioritas lantaran harga beras telah melampaui harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, penyaluran beras SPHP ini juga ditujukan kepada wilayah non sentra produksi.
“Jadi pasar di pengecer di pasar rakyat itu yang paling difokuskan itu SPHP,” terangnya.
Selain ke pengecer, Hermawan menyampaikan bahwa penyaluran beras SPHP juga melalui 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Serta, melalui pemerintah daerah melalui outlet pangan binaan dan gerakan pangan murah (GPM), hingga outlet kantor pemerintahan. Penyaluran beras SPHP ini juga melalui kantor PT Pos Indonesia maupun outlet kantor BUMN.
Mekanisme SPHP
Bapanas menyatakan bahwa beras SPHP ini telah ditetapkan kuota, yakni maksimal 2 kemasan ukuran 5 kilogram dan tidak boleh dijual kembali.
Di samping itu, kemasan beras SPHP saat ini juga berbeda dengan 2024. Kala itu, beras SPHP dikemas dengan volume 50 kilogram atau berbentuk curah SPHP.
“Di tahun 2025 itu tidak ada lagi, tidak diperbolehkan lagi. Jadi kemasannya hanya berupa kemasan 5 kilogram. Jadi kalau misalnya ada yang menjual beras SPHP yang bukan bentuk 5 kilogram dan gambarnya sudah jelas, itu tidak diperbolehkan. Jadi sudah jelas kemasannya dan bentuknya 5 kilogram,” terangnya.
Selain itu, sambung dia, setiap outlet atau pasar juga wajib memasang spanduk yang menampilkan gambar label kemasan, jumlah kemasan, hingga harga.
Pemerintah sendiri telah menetapkan harga beras SPHP di setiap zonasi, yakni zona 1 senilai Rp12.500 per kilogram, zona 2 di level Rp13.100 per kilogram, dan harga zona 3 sebesar Rp13.500 per kilogram.
Hermawan menyatakan bahwa setiap konsumen dibatasi pembelian beras SPHP, yakni paling banyak 2 pak. “Jadi masing-masing pack itu 5 kilogram, artinya masing-masing masyarakat atau orang hanya bisa membeli 10 kilogram dan tidak boleh diperjual belikan kembali,” terangnya.
Pemerintah juga memperketat penyaluran SPHP beras melalui verifikasi oleh Perum Bulog yang melibatkan pemerintah daerah, dinas, maupun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Dia menjelaskan bahwa tahapan verifikasi ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan penerimaan beras seperti yang pernah terjadi di tahun sebelumnya. Verifikasi ini mencakup nama kios, alamat kios, nama dan NIK pemilik toko, kapasitas gudang penyimpangan, dan foto kios.
“Karena pengalaman tahun 2024, banyak hasil verifikasi daerah itu yang tidak real kita temukan bersama Satgas Pangan Polri banyak permasalahan juga pada saat penyaluran SPHP itu tidak real,” ujarnya.
Selanjutnya, maksimal pembelian SPHP beras oleh penyalur atau pelaksana, seperti pengecer Koperasi Desa Merah Putih adalah 2 ton setiap pembelian.
Namun, pengecer bisa kembali membeli dengan mempertimbangkan ketersediaan stok sesuai pelaporan. Di mana, pemesanan beras SPHP dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP.
Bapanas juga mewanti-wanti jika ditemukan penyelewengan dalam menyalurkan beras SPHP bisa dikenakan teguran tertulis, pemutusan sebagai mitra Perum Bulog, hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Penegakan hukum sebagai jalan yang paling terakhir, apabila ditemukan unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.