Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi tingginya harga tiket pesawat yang terjadi saat ini dinilai tidak lepas dari lambannya revisi tarif batas atas (TBA),tarif batas bawah (TBB) dan satuan biaya angkut per kursi per penumpang oleh Kementerian Perhubungan.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menyebutkan, TBB yang ada saat ini telah berlaku sejak 2016. Untuk satuan biaya angkut kursi per penumpang bahkan belum direvisi sejak 2014.
Padahal, biaya operasi maskapai dan sejumlah komponen biaya lainnya tentunya mengalami kenaikan sejak diberlakukannya tarif-tarif tersebut.
"Yang paling mudah, nilai tukar rupiah tentu sudah berbeda, gaji pegawai jauh beda, biaya fasilitas dan jasa bandara juga sudah naik. Itu saja banyak perubahan di sana harga avtur juga sudah banyak perubahan sehingga yang terjadi maskapai penerbangan tidak lagi mempunyai fleksibilitas ketika ramai dipasang harga tinggi ketika sepi subsidi silang jual harga murah," paparnya, Kamis (23/5/2019).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa langkah pemerintah menurunkan TBA tidak akan berpengaruh banyak terhadap penurunan harga tiket lantaran tidak adanya penyesuaian satuan biaya angkut.
Dengan penurunan TBA sebesar 15%, menurutnya, potensi penurunan harga tiket maksimum hanya akan mencapai Rp850.000 pada saat low season. Adapun sebelumnya, harga tiket bisa turun ke level Rp400.000--Rp500.000.
"Nah, sekarang dengan batas atas diturunkan sedangkan ongkos airlines makin naik, ruang gerak mereka semakin tipis," tambahnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar Kementerian Perhubungan bisa menaikkan alokasi cost per seat per kilometer. Memang, dalam jangka pendek, hal ini akan memicu kenaikan harga tiket tetapi dalam jangka panjang maskapai bisa memperoleh kembali fleksibilitas harga.
"Batas atasnya mungkin kalau sekarang Rp1 juta, misalnya, itu akan naik menjadi Rp1,3 juta tetapi ketika sepi itu bisa turun lagi ke kisaran Rp600.000 -Rp700.000," ucapnya.
Kondisi Harga Tiket Pesawat Saat Ini Dampak Terlambatnya Revisi Tarif
TBB yang ada saat ini telah berlaku sejak 2016. Untuk satuan biaya angkut kursi per penumpang bahkan belum direvisi sejak 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 detik yang lalu
Historias Bisnis: Proyeksi Apindo soal Gelombang PHK 1 Juta Pekerja
44 menit yang lalu