Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan evaluasi terhadap Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2019.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan evaluasi TBA akan dilakukan. Pihaknya akan mendengar seluruh masukan dari stakeholder yang berkaitan dengan tiket pesawat.
“Dan kita evaluasi lah, kan bisa naik, bisa tidak. Kan namanya evaluasi tidak selalu harus naik kan? Saya kan enggak bisa menentukan sepihak,” kata Dudy di Gedung DPR, Rabu (23/4/2025).
Dudy melanjutkan polemik tiket pesawat tidak hanya semata-mata hanya tarif saja melainkan harus dilihat secara komprehensif.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pihaknya telah membahas terkait TBA dan TBB secara internal maupun dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Nah saya sudah sampaikan disini, kami sudah membahas terkait dengan TBA dan TBB, ini memang menjadi hal yang penting,” kata Lukman, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Meski demikian, Lukman mengatakan kebijakan tersebut memerlukan proses panjang. Pembahasan dengan Kemenko IPK juga telah dilakukan.
Seperti yang diketahui, kebijakan TBA dan TBB tiket pesawat terakhir diubah pada 2019. Penentuan TBA dan TBB diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) No. PM 20 Tahun 2019.
Wacana revisi TBA dan TBB ini telah bergulir sejak tahun lalu. Saat itu, Kemenhub yang masih dinahkodai oleh Budi Karya Sumadi bahkan diminta untuk menghapus TBA.