Bisnis.com, JAKARTA--Instruksi penerbangan murah maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) yang akan diimplementasikan mulai besok dinilai belum tentu bisa meningkatkan animo masyarakat.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan hal tersebut terjadi karena masyarakat memiliki kepentingan dan standar masing-masing terkait dengan penerbangan. Adapun, penerbangan murah hanya disediakan di luar jam sibuk atau low hours.
"Pemerintah sudah atur hari dan jam tertentu, kalau tidak sesuai dengan kepentingannya apa penumpang mau terbang. Misal kepentingannya pagi, apa mereka mau menunggu sampai jam 10.00," katanya, Rabu (10/7/2019).
Dia juga meragukan penumpang yang biasa bepergian menggunakan maskapai layanan penuh (full service airline/FSA) atau layanan medium untuk beralih ke maskapai LCC yang memiliki layanan minimum (no frills).
Dia menilai arahan pemerintah cukup aneh karena sudah mengatur terlalu dalam mengenai harga tiket. Padahal, isu dalam penerbangan tidak melulu soal tiket, diantaranya ketepatan waktu terbang (on time performance/OTP), keselamatan dan keamanan penerbangan, hingga hak penumpang berkebutuhan khusus.
Seharusnya, Alvin menuturkan pemerintah memikirkan kepentingan masyarakat daerah pelosok yang hanya bisa menggunakan pesawat bermesin baling-baling (propeller). Biaya operasional penerbangan propeller biasanya jauh lebih mahal dibandingkan dengan pesawat jet.
Dia mempertanyakan kepastian landasan hukum yang akan digunakan oleh pemerintah. Apabila dalam pelaksanaannya maskapai merugi, tidak akan ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Alvin yang juga sebagai anggota Ombudsman memiliki fungsi pada pencegahan dan pemberantasan maladministrasi. Hal yang termasuk dalam kategori maladministrasi antara lain melakukan perbuatan melampaui kewenangan, menyalahgunakan kewenangan, hingga berbuat sewenang-wenang.
Menurutnya, instruksi pemerintah soal penerbangan murah tersebut sudah berpotensi maladministrasi. Ombudsman akan terus memantau dampak dari kebijakan tersebut. "Apabila menimbulkan kerugian bagi pihak terkait, maka itu positif maladministrasi," ujarnya.