Bisnis.com, JAKARTA — Para penyedia jasa layanan transportasi darat, diminta meningkatkan layanannya terhadap konsumen terutama dalam hal keamanan dan kenyamanan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David M.L. Tobing mengatakan, jasa layanan transportasi darat di daerah urban, telah mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.
Namun, dia melihat, sejumlah persoalan masih membayangi industri pelayanan transportasi darat tersebut, terutama dalam hal pemberian jaminan keamanan dan kenyaman terhadap konsumen. “Dari survei yang kami lakukan, mayoritas responden merasa puas dengan aspek keamanan dan kenyamanan transportasi darat yang mereka naiki. Namun, rupanya masih ada sebagian kecil dari konsumen yang masih mengalami gangguan berupa kekerasan, pelecehan, pencurian atau kecelakaan,” ujarnya, belum lama ini.
Dia menambahkan, berdasarkan survei yang dilakukan kepada 625 responden di 6 provinsi, hanya sedikit moda transportasi yang dinilai sebagian besar konsumen, mampu memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Moda transportasi tersebut adalah ojek online, taksi online, bus trans dan kereta rel listrik (KRL) atau commuter line.
Dari keempat moda transportasi tersebut, gangguan berupa kekerasan, pelecehan, pencurian dan kecelakaan masih dialami oleh sekitar 8% responden yang menggunakan ojek online. Sementara itu, untuk taksi online, gangguan serupa dialami oleh 3% responden.
Selain itu, untuk transportasi KRL gangguan keamanan dan kenyamanan dialami oleh 11% responden. Adapun, untuk moda bus trans gangguan serupa dialami oleh 5% responden.
Untuk itu dia mengimbau kepada pemerintah untuk menerapkan ketentuan mengenai kewajiban standar operasional prosedur (SOP) pelayanan terhadap gangguan kepada konsumen, kepada para penyelenggara jasa transportasi darat.
“Selain itu, khusus untuk penyedia jasa transportasi online, jangan sampai gara-gara mereka mengadakan program promosi jor-joran lalu mereka mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan konsumen,” ujarnya.
Senada, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, para penyedia jasa transportasi darat harus memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan konsumen.
Pasalnya, selama ini dia masih mendapatkan laporan mengenai gangguan yang dialami oleh para penumpang transportasi umum di berbagai daerah.
“Seharusnya, para penyedia jasa layanan transportasi umum harus cepat tanggap untuk memperbaiki pelayanannya dalam hal penyediaan aspek kenyamanan dan keamanan. Para operator jangan hanya cepat dalam menerima keluhan saja, namun juga harus cepat dalam menindaklanjuti dan melakukan perbaikan,” ujarnya.
Pasalnya, menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8/1999 telah diatur di bab III pasal 4 mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengklaim, pemerintah selama ini terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila terdapat pelanggaran terhadap hak-hak konsumen di penyediaaan jasa transportasi.
Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan surat teguran apabila terbukti penyedia jasa transportasi melakukan pembiaran atas gangguan yang dialami oleh konsumennya.
“Namun, untuk mekanisme penindakan atau penertiban harus kami komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan yang juga bertanggungjawab atas jasa transportasi. Kami pun terus mengimbau kepada penyedia jasa transportasi darat untuk terus meningkatkan pelayanannya, karena hal ini menyangkut kepentingan banyak orang,” jelasnya.