Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kaca isolasi berlaku wajib pada tahun ini. Penerapan SNI wajib dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan impor dan meningkatkan daya saing produsen lokal.
Ketua AKLP Yustinus Gunawan mengatakan terdapat 2 SNI kaca isolasi yang akan diberlakukan secara wajib, yaitu SNI kaca isolasi untuk bangunan dan SNI kaca isolasi untuk ruang dan lemari pendingin. SNI kaca isolasi bangunan sudah ditetapkan dan dipakai untuk sertifikasi produk.
Beberapa anggota AKLP yang merupakan produsen kaca isolasi sudah mendapatkan SPPT SNI kaca isolasi untuk bangunan. Sementara itu, SNI maca isolasi untuk ruang dan lemari pendingin akan selesai jajak pendapat pada akhir Agustus 2019 dan dapat ditetapkan secepatnya sebagai SNI.
"SNI kaca isolasi diharapkan dapat berlaku secara wajib pada 2019," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Dia menyatakan konten SNI kaca isolasi untuk ruang dan lemari pendingin hampir sama dengan persyaratan mutu, metode uji, dan persyaratan lulus uji SNI kaca isolasi untuk bangunan. Demikian pula dengan skema sertifikasinya.
Menurutnya, target penerapan SNI kaca isolasi secara wajib pada 2019 sangat mungkin apabila pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI ini mulai dibahas pada Agustus dan pada saat yang bersamaan dilakukan prosese jajak pendapat dan penetapan SNI kaca isolasi untuk ruang dan lemari pendingin.
"Dengan demikian rancangan Permenperin dan SNI tuntas serta ditetapkan pada saat bersamaan," ujarnya.
Yustinus mengatakan bahwa pemberlakukan SNI kaca isolasi secara wajib bisa menjadi instrumen non tariff barrier untuk membatasi impor. Selain itu, aturan ini juga terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup karena kaca isolasi meminimalkan masuknya panas dari luar ke dalam ruangan bangunan dan ke dalam ruang lemari pendingin.
Dalam jangka menengah dan panjang, katanya, SNI wajib juga berperan meningkatkan daya saing produk secara nasional sehingga dapat bersaing di pasar global serta mendidik pelaku industri untuk bersaing secara teknis dengan terus menerus meningkatkan kualitas.
"Setelah SNI berlaku secara wajib, maka penerapan dan penegakannya harus intensif, baik di tingkat pembinaan oleh sektor terkait maupun pengawasan pasar oleh yang memiliki wewenang dan tugas," ujar Yustinus.