Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama secara intensif dengan Singapura guna meningkatkan nilai investasi Negeri Singa di Indonesia.
Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Indonesia dan Singapura dalam Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) pada Senin (16/9/2019) di Jakarta. Rapat ini membahas progres dan tantangan yang dihadapi oleh enam kelompok kerja (Working Groups) dalam kooperasi ekonomi bilateral antara kedua negara.
Adapun keenam Kelompok Kerja (Working Groups) tersebut adalah: (1) Working Group Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya; (2) Working Group Investasi; (3) Working Group Transportasi; (4) Working Group Pariwisata, (5) Working Group dalam hal Tenaga Kerja Manpower; dan (6) Working Group Agribisnis.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk membuat Indonesia menjadi sasaran investor adalah menetapkan Kendal Industrial Park sebagai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, regulasi terkait perubahan Kendal menjadi KEK tengah diproses. Bila sudah diratifikasi, wilayah ini akan menawarkan sejumlah insentif menarik yang akan ditawarkan kepada calon investor yang hendak menanam modal di sana.
Selain itu, langkah tindak lanjut Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dan Singapura juga dibahas. Perjanjian ini, menurut Darmin, amat diperlukan guna memberi perlindungan terhadap investasi.
BIT antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani dalam Leader’s Retreat pada 11 Oktober 2018 di Bali antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing.
Saat ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyelesaikan proses konsultasi dengan sejumlah Kementerian terkait ratifikasi BIT. Langkah selanjutnya adalah mengesahkan BIT melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pada pertemuan tersebut, turut dibahas rencana penyesuaian Perjanjian Double Taxation Avoidance (DTA) antara kedua negara. Perjanjian tersebut dinilai akan meningkatkan level kompetisi dan iklim investasi di kedua negara.
“Dalam hal review perjanjian ini, saya percaya apabila kedua negara harus mempercepat negosiasi berdasarkan kepentingan kedua belah pihak. Pemerintah Indonesia sudah siap untuk negosiasi selanjutnya.”
Tujuan dari renegosiasi adalah untuk memperbaiki perjanjian perpajakan (tax treaty) yang ada agar sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini. Penyesuaian juga dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi kepada para investor, serta memberikan kepastian manfaat tax treaty tidak disalahgunakan oleh para pembayar pajak.
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing menjelaskan, dengan kerja sama ekonomi bilateral ini, kedua negara dapat menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk bisnis masing-masing. Selain itu, kerja sama ini juga akan membantu menarik investor lainnya dari seluruh dunia.
“Kami tertarik dengan potensi bisnis di Batam, Bintan, dan Karimun, untuk pariwisata, transportasi, dan industri," ujar Chan.
Pada pertemuan tersebut, Darmin juga menyampaikan mengenai rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu target dari pemindahan adalah untuk mengurangi kesenjangan perekonomian antara Jawa dengan daerah lainnya.
Chan menuturkan, Singapura menyambut gembira rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur. Hal ini, menurutnya, dapat membuka peluang bagi perusahaan Singapura untuk berinvestasi, contohnya dalam sustainable management.