Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JOKOWINOMICS DI SEKTOR MIGAS : Regulasi yang Tertinggal

Seri keempat dari lima tulisan yang membahas mengenai performa sektor migas selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Tulisan ini berfokus pada revisi UU Migas yang tak kunjung rampung.
Kilang Balikpapan./Bisnis
Kilang Balikpapan./Bisnis

Beberapa hari terakhir, publik disibukkan dengan pro-kontra revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU usul inisiatif revisi UU No. 30/2002, Presiden Joko Widodo pun merespons dengan cepat lewat terbitnya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU tersebut.

Bagaikan layanan kilat ekspres, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK atas UU No.30/2002 tentang KPK pada Selasa (17/9/2019).

Sayangnya, respons cepat Jokowi atas RUU inisiatif DPR terkesan tebang pilih. Urusan keberlanjutan industri minyak dan gas bumi (migas) nasional, bukan menjadi prioritas utama.

Mari kita kembali pada rapat Paripurna 3 Desember 2018, saat DPR mengesahkan RUU Minyak dan Gas Bumi sebagai RUU usul inisiatif parlemen. 

Tidak ada Surpres yang dilayangkan untuk membahas undang-undang yang mangkrak 8 tahun sejak pertama kali diwacanakan untuk direvisi. Perhatian presiden baru terlihat setelah lebih dari sebulan pascadraf RUU Migas disahkan DPR.

Jokowi mengadakan rapat terbatas (ratas) khusus di Istana Negara untuk membahas RUU Migas pada 23 Januari 2019. Dalam pembukaanya, Jokowi meminta RUU inisiatif DPR tersebut dikaji dengan cermat agar beleid induk di sektor migas tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Maka RUU [Migas] ini harus perkuat ketahanan dan kemandirian nasional. Tujuan pembentukan RUU ini harus meningkatkan produksi migas, mendukung peningkatan kapasitas, dan SDM kita," tuturnya saat membuka ratas tersebut.

Sementara itu dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Migas dan SKK Migas, Rabu (11/9/2019), Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menyebut pihaknya menunggu jawaban pemerintah. "Soal RUU Migas, sekarang bolanya ada di pemerintah," katanya.

Hingga kini, pemerintah belum juga menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Migas kepada DPR. Alhasil, pembahasan RUU Migas dipastikan molor setidaknya ke masa bakti anggota DPR berikutnya.

Adapun RUU Migas inisiatif DPR berisi 14 poin inti, antara lain soal pemegang kuasa atas pertambangan migas, pendirian Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, serta fungsi BUK Migas untuk menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan hilir migas, kelembagaan dan lainnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembahasan terus dilakukan. Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan DIM akan dikumpulkan bertahap ke DPR mengingat pihaknya masih mengumpulkan usulan dari kementerian terkait lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengaku sudah menyelesaikan penyusunan DIM dan tinggal menunggu panggilan DPR untuk melakukan pembahasan.

"Kami sih nunggu DPR saja," katanya.

JOKOWINOMICS DI SEKTOR MIGAS : Regulasi yang Tertinggal

MENDESAK DIREVISI

Di sisi lain, lambatnya pembahasan RUU Migas menunjukkan minimnya komitmen penyelenggara negara menghadirkan tata kelola migas nasional.

Staf Pengajar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan permasalahan kelembagaan setelah pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu menjadi masalah mendesak yang harusnya segera diformulasikan dalam RUU Migas.

Wajar saja kalau investor global terkesan masih wait and see datang ke Tanah Air karena masih menanti kepastian reformasi payung hukum migas. Redi pun menyinggung dibahasnya arah pengaturan skema kontrak migas ke depan yang ideal.

"Sangat berperan untuk menentukan investasi. Saat ini, misalnya dengan penerapan skema bagi hasil kotor [gross split] ada resistensi dari pelaku usaha. Hal-hal seperti ini harus diperjelas di RUU Migas," katanya.

Aspirasi untuk amendemen UU No. 22/2001 tentang Migas bukan tanpa alasan. Produk kebijakan yang lahir pascareformasi ini tercatat telah tiga kali mengalami uji materi.

Dari tiga kali upaya uji materi yang dilakukan terhadap UU Migas 22/2001, Mahkamah Konstitusi tercatat telah dua kali memberikan putusan yang membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sementara satu putusan lain menyatakan bahwa para penguji materi tidak memiliki kedudukan hukum.

Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rachmanto mengatakan secara umum, pengaturan dan penataan kelembagaan migas baru sebagaimana yang tercantum dalam RUU Migas inisiatif DPR belum mampu menjawab permasalahan-permasalahan utama sektor hulu migas selama ini.

Menurutnya, terkait poin kelembagaan migas dalam RUU Migas inisiatif DPR, kelembagaan hulu migas mengalami perubahan dan mengarah pada kondisi yang semakin birokratis.

Sebelumnya, wilayah kerja migas ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Sementara itu, dalam RUU inisiatif DPR, hasil konsultasi Menteri ESDM dengan pemerintah daerah terkait penetapan WK harus dibawa sampai ke level presiden.

Pri Agung juga menyoroti soal usulan perubahan bentuk badan hukum dari institusi yang ditugaskan melaksanakan kegiatan usaha hulu migas dari SKK Migas menjadi BUK Migas. Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak positif.

Dengan berbentuk badan usaha, BUK Migas memungkinkan untuk dapat melakukan kegiatan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan SKK Migas seperti melakukan pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan KKKS maupun untuk BUK Migas itu sendiri.

"Namun, perubahan bentuk hukum tersebut juga tidak secara otomatis dapat menyelesaikan permasalahan yang ada," katanya.

Perubahan bentuk badan hukum ini secara paralel juga tetap memerlukan perbaikan pengaturan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang lain, seperti halnya di dalam masalah perpajakan.

Tidak hanya di sektor hulu, sektor hilir juga perlu mendapat perhatian. Pri Agung menambahkan kelembagaan hilir minyak dan gas yang ditetapkan dalam RUU inisiatif DPR masih terdapat sejumlah kerancuan.

Posisi BUK Migas di hulu diarahkan menjadi penerima kuasa usaha pertambangan yang memiliki opsi untuk melaksanakan kegiatan usaha sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain (KKKS). Berbeda halnya di sektor hilir, posisi BUK Migas di hilir disejajarkan dengan pelaku usaha yang lain yaitu BUMN, BUMD, dan Swasta.

“Pengaturan dan penataan kelembagaan migas baru sebagaimana yang tercantum di dalam RUU Migas belum mampu menjawab permasalahan-permasalahan utama sektor hulu migas selama ini seperti halnya masalah birokrasi, perizinan, dan perpajakan,” ungkapnya.

Melihat beberapa poin kritis atas RUU Migas inisiatif DPR, memang perlu kajian yang mendalam agar amendemen UU No. 22/2001 ini menjadi stimulus reformasi tata kelola migas nasional.

Dalam hal ini, kita pun setuju dengan harapan Kepala Negara agar RUU ini seharusnya mendukung produktivitas migas nasional dan mendukung penguatan kapasitas industri dalam negeri serta mendorong investasi migas.

Untuk itu, cepatnya pembahasan RUU Migas juga menentukan kapan penguatan industri migas terjadi. Semoga.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper