Bisnis.com, JAKARTA – Upaya masyarakat Pasuran mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis (IG) dari kopi Robusta Pasuruan akhirnya terpenuhi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan sertifikat IG dengan nomor G002018000013.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum DJKI Mustiqo Vitrah Ardhiansyah mengatakan sertifikat tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Pasuruan diwakili perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur saat acara Festival Kapiten Pasuruan 2019.
“Sertifikat ini salah satu keberhasilan Pemkab Pasuruan dalam hal pemberdayaan masyarakatnya karena dengan adanya ini menjadikan kopi tersebut memiliki nilai tambah mutu yang terjamin,” kata Mustiqo dari siaran pers DJKI dikutip Bisnis, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, kopi tersebut adalah produk asli dari Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen Pasuruan yang memiliki cita rasa unik dan berbeda dibandingkan dengan biji kopi pada umumnya.
Dia mengatakan penerbitan IG itu tidak lepas dari kolaborasi kinerja seluruh pihak. “Kami telah mendampingi Pemkab Pasuruan sejak 2 tahun lalu dan akhirnya didaftarkan pada akhir 2018 lalu,” ujarnya.
Mustiqo menambahkan petani kopi Pasuruan secara sudah jauh memahami cara mengelola kopi dengan baik dan berkualitas.
Dengan demikian, IG kopi robusta Pasuran melengkapi IG sebelumnya yaitu IG kopi Java Ijen Raung dan IG Bandeng Asap Sidoarjo.