Bisnis.com, JAKARTA – Murahnya harga ponsel ilegal atau black market (BM) mungkin menggiurkan untuk Anda. Xiaomi Redmi K20 Pro yang dibanderol sekitar Rp6 jutaan di sejumlah platform ecommerce, bisa didapat dengan harga hampir setengahnya lewat pedagang ponsel BM.
Sebuah portal jual beli ponsel BM idblackmarketonline.com menjual Redmi K20 Pro RAM 6 GB dan memori 128GB dengan harga Rp2,7 juta, sedangkan dengan RAM 8 GB dan memori 256 GB dengan harga Rp3,2 juta. Jauh di bawah harga ponsel serupa di pasar yang legal.
Namun, 6 bulan ke depan, ponsel-ponsel BM itu boleh jadi hanya jadi hiasan, karena pemerintah bersiap memblokirnya lewat regulasi yang diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
“Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera,” kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, waktu enam bulan tersebut akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
Baca Juga
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) yang dapat merugikan negara maupun konsumen.
Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri.