Bisnis.com, JAKARTA -- PT Indonesia AirAsia Tbk. menambah jumlah Komisarisnya menjadi 5 orang dari sebelumnya yang berjumlah 3 orang. Langkah ini disebut sebagai penguatan pengawasan dan peningkatkan layanan perusahaan.
Komisari Utama Indonesia AirAsia Dendy Kurniawan menuturkan peningkatan jumlah komisaris tersebut guna meningkatkan pengawasan internal perusahaan dan memastikan tata kelola berjalan baik.
"Supaya pengawasan lebih bagus, to make sure compliance, good corporate governance and operational excellence," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut, dia mengiyakan posisi barunya sebagai Komisaris Utama menggantikan Pin Haris, ketika sebelumnya menduduki posisi Direktur Utama. Posisinya sebagai Direktur Utama digantikan oleh Veranita Yosephin.
Saat jumlah dewan komisaris meningkat dari yang hanya 3 orang menjadi 5 orang, jumlah kursi dewan direksi menyusut dari 5 orang menjadi 4 orang.
Perubahan jajaran komisaris dan direksi emiten dengan kode saham CMPP ini berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai penggantl dan Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia AirAsia No.10 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris telah disetujui pergantian direksi dan komisaris tersebut.
"Tidak terdapat dampak yang material baik dari segi operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha Emiten atau perusahaan publik. Namun, karena perseroan adalah perusahaan publik yang sahamnya tercatat di IDX dan diawasi oleh OJK maka perseroan berkewajiban untuk menyampaikan infomasi ini kepada OJK, lDX dan Publik," ungkap keterbukaan di bursa efek.