Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan siap dengan segala keputusan pemerintah untuk memisahkan tiga fungsi di angkutan penyeberangan.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menuturkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian komprehensif mengenai kemungkinan pengembangan atau pembagian tiga fungsi operasi.
Pada industri penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalankan fungsi pengelola pelabuhan, operator kapal penyeberangan sekaligus navigasi kapal penyeberangan.
"Kemenhub sedang melakukan kajian komprehensif mengenai ini, kita akan dukung program pemerintah," tegasnya kepada Bisnis.com, Senin (4/11/2019).
Terkait kemungkinan pemisahan fungsi tersebut, dia menyatakan siap ada pemisahan apabila memang hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebagai BUMN, ASDP siap menjalankan tugasnya.
Usulan tersebut muncul, salah satunya karena kekhawatiran adanya persaingan usaha yang tidak sehat di antara operator kapal baik kapal ASDP maupun swasta yang akan berlabuh di pelabuhan yang dikelola oleh ASDP.
Selain itu, pengelolaan navigasi penyeberangan kapal yang kurang profesional pun ditengarai menjadi penyebab acap terjadinya tumbukan antarkapal penyeberangan di pelabuhan.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pengelolaan penyeberangan menjadi lebih profesional dengan pemisahan tiga fungsi yaitu operator feri, operator pelabuhan serta pengendali lalu lintas kapal.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan permintaan itu agar pelayanan pelabuhan penyeberangan menjadi lebih profesional di seluruh Indonesia. Profesionalitas itu mesti dimulai dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai BUMN yang mengelola pelabuhan penyeberangan.
"Salah satu ciri profesional adalah pemisahan fungsi yang jelas antarfungsi baik fungsi operator [pelayaran penyeberangan, fasilitator [pengelola pelabuhan] dan traffic control management," tuturnya.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut penting seperti yang dilakukan di angkutan udara. Pada angkutan udara, fungsi operator bandara dijalankan oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Kemenhub, sementara navigasi udara oleh AirNav Indonesia dan operator penerbangan dilakukan oleh swasta atau BUMN.