Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menginginkan agar peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang saat ini berada di posisi ke-73, bisa terus naik hingga ke posisi antara peringkat ke-40 atau ke-50 pada masa yang akan datang.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Negara dalam rapat terbatas membahas kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Presiden Jokowi mengingatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dulunya di posisi ke-120 namun kemudian naik menjadi peringkat ke-72 pada 2018 dan ke-73 pada 2019.
"Keinginan kita bersama, kita ingin ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di peringkat-peringkat 40—50, yang kita inginkan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Untuk mencapai hal tersebut, Jokowi menyatakan solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong. Di samping itu, Indonesia membutuhkan reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi supaya kemudahan berusaha bisa disederhanakan.
"Dan saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail dimana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," kata Jokowi.
Dalam rapat itu, Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan untuk mengawal langkah-langkah perbaikan dan reformasi di semua titik lemah tersebut.
"Seperti juga sudah sering saya sampaikan reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai provinsi, sampai ke kabupaten harus menjadi sebuah design sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses dimana berhentinya, dimana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi," kata Jokowi.