Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Rumput Laut Minta Iklim Investasi Diperbaiki

Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mengharapkan pemerintah memperbaiki iklim investasi di industri rumput laut agar daya saing meningkat.
Petani rumput laut memeriksa tanaman rumput laut di Pantai Ujungnge, Bone, Sulawesi Selatan./Antara-Yusran Uccang
Petani rumput laut memeriksa tanaman rumput laut di Pantai Ujungnge, Bone, Sulawesi Selatan./Antara-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mengharapkan pemerintah memperbaiki iklim investasi di industri tersebut agar daya saing meningkat sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah pesisir.

"Kemudahan investasi harus diperbaiki agar investasi usaha domestik dan internasional bisa masuk dengan baik dan jangka panjang. Ekonomi daerah akan terangkat dan menambah devisa," kata Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia Safari Azis di Jakarta pada Jumat (13/12/2019).

Dia mengemukakan Indonesia merupakan salah satu produsen rumput laut terbesar dengan lebih dari 500 jenis yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam produk.

"Secara kuantitatif kita terbesar, tetapi kualitatif perlu dibenahi. Spesies rumput laut tropis di Indonesia paling banyak, sekitar 500-an jenis. Itu semua dapat dibudidayakan untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau. Namun, baru beberapa yang komersial seperti caulerpa, gracillaria, dan euchema," ujarnya.

Dengan kemudahan investasi, menurut Azis, dapat menarik investor untuk mengembangkan produk rumput laut menjadi lebih beragam yang akhirnya meningkatkan daya saing internasional. Saat ini, ucapnya, investor cenderung memilih Vietnam yang dinilai memberikan kemudahan.

"Ke depan investasi diharapkan lebih ramah sehingga dapat dibangun pabrik dengan teknologi tinggi, kembangkan juga SDM, produktvitas tenaga kerja kita juga masih di bawah Vietnam," tuturnya.

Dia menambahkan pemerintah harus segera memperbaiki tata ruang aturan yang jelas agar tidak tumpang tindih antarkementerian.

"Rumput laut ini tumbuhan di laut. Berdasarkan undang-undang di bawah KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan], tetapi karena rumput laut merupakan tumbuhan, ada juga peraturan dari Kementerian Pertanian," kata Aziz.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper