Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kerja asing melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan berarti menghilangkan upaya pembatasan yang selama ini sudah dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal.
Ida menjelaskan kemudahan yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kerja asing hanya berupa kemudahan perizinan. Akan tetapi, kemudahan tersebut masih akan tetap dibatasi melalui sejumlah mekanisme yang saat ini masih dibahas dengan pihak-pihak terkait.
“Tentu ada batasannya dong, kami masih mendengar [sejumlah hal] terkait batasan ini dari pihak-pihak terkait. Untuk batasannya nanti kemungkinan akan per sektor,” katanya ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (23/12/2019).
Ida yang juga dikenal sebagai Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu enggan memberikan keterangan lebih lenjut mengenai upaya pembatasan sektoral bagi tenaga kerja asing apabila RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung kemudian diundangkan.
Namun yang jelas, upaya tersebut tidak akan menganggu upaya untuk menggenjot masuknya investor asing yang selama ini mengeluhkan berrbelit-belitnya birokrasi di Tanah Air.
Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditargetkan rampung dalam beberapa bulan kedepan akan memberikan sejumlah kemudahan bagi tenaga kerja asing.
Dia menyebut kemudahan yang akan diberikan tidak hanya berkaitan dengan perizinan saja, termasuk diantaranya adalah kemudahan urusan perpajakan.
Airlangga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemudahan tersebut. Akan tetapi, untuk kemudahan perpajakan diketahui bahwa tenaga kerja asing nantinya hanya perlu membayar pajak untuk penghasilan yang mereka terima di Indonesia. Adapun sebelumnya, tenaga kerja asing dikenakan pajak untuk penghasilan mereka yang diperoleh di Indonesia maupun luar negeri.
Selain itu, pajak tersebut baru akan berlaku apabila tenaga kerja asing telah bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari.
“Untuk detailnya belum bisa saat ini, karena draft materi ini harus dibawa terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan kabinet,“ katanya dalam sebuah forum diskusi dengan awak media di Jakarta akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan hampir seluruh permasalahan terkait ketenagakerjaan akan diselesaikan melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkecuali yang berkaitan dengan kemampuan atau kompetensi pekerja. Adapun permasalahan tersebut diselesaikan oleh pemerintah melalui kartu pra-kerja yang implementasinya akan dimulai pada pertengahan tahun depan.
Secara terpisah, Staf Ahli Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan kemudahan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing hanya akan diberikan kepada investor asing sudah berkomitmen untuk menanamkan modalnya selama jangka waktu tertentu di Indonesia.
Selain itu, besaran investasi yang akan dikucurkan juga akan menjadi pertimbangan untuk memberikan kemudahan tersebut.
“[Besaran investasi] itu akan jadi pertimbangan untuk pemberian kemudahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk perusahaan yang nantinya juga berlanjut untuk kemudahan mendapatkan visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” katanya akhir pekan lalu di Jakarta.