Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan mengharapkan peraturan pemerintah mengenai pemanfaatan sumber daya air tetap membuka ruang investasi oleh swasta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menuturkan dunia usaha menunggu lahirnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-undang No. 17 tentang Sumber Daya Air. Beleid turunan ini diharapkan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menciptakan investasi dan meningkatkan lapangan kerja.
"Amanat Mahkamah Konstitusi swasta tetap berjalan tapi syaratnya tertentu dan ketat. Nah itu akan di atur dalam PP," kata Rachmat di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (23/12/2019).
Rachmat menyebutkan tidak mempermasalahkan wajib mitra dengan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah dalam upaya pemanfaatan air.
"Air perpipaan dari dulu memang wajib bermitra. UU [baru] ini hanya memformalkan," katanya.
Aspadin memperkirakan di tengah menunggu kepastian aturan pelaksanaan ini, pelaku industri minuman tetap optimis pada 2020. Industri menargetkan dapat menjual 30 miliar liter air pada 2020 dengan estimasi pertumbuhan air minum dalam kemasan (AMDK) 9 persen.
"Persyaratan tertentu dan ketatnya [dalam UU itu maka] kita harus bantu pemerintah. Jangan sampai syarat tertentu dan ketatnya orang tidak bisa investasi," katanya.
Rachmat menyebutkan indonesia akan menjadi pasar dan kebanjiran produk air minum impor jika investasi dalam negeri tidak terbuka bagi investor.
"Kita harus optimis. Kalau tidak akan banjir impor. Kita tidak ingin ekonomi kita jadi pasar," katanya.
Industri Air Minum Berharap PP Soal SDA Ramah Investasi
Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan mengharapkan peraturan pemerintah mengenai pemanfaatan sumber daya air tetap membuka ruang investasi oleh swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
55 menit yang lalu