Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

Aspadin menilai larangan peredaran air minum kemasan plastik di Bali berisiko negatif terhadap industri.
Pekerja melakukan bongkar muat air minum dalam kemasan (AMDK) di salah satu agen di Jakarta, Senin (13/5/2024)/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan bongkar muat air minum dalam kemasan (AMDK) di salah satu agen di Jakarta, Senin (13/5/2024)/JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter akan berdampak negatif ke industri dan perdagangan air minum di Bali.

Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse menjelaskan sedang mempelajari secara mendalam terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 5/2025 tersebut, dan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri melalui DPP Aspadin.

"Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi, hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan. Kami akan berkomunikasi juga dengan Kementerian perdagangan dan Pemerintah Provinsi Bali terkait hal ini," jelas Ngurah Warassutha, Selasa (8/4/2025).

Terkait tujuan Gubernur untuk mengurangi sampah plastik, Aspadin menegaskan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) nasional sangat menaruh perhatian pada masalah lingkungan hidup ini. Faktanya semua kemasan AMDK terutama botol plastiknya adalah kemasan yang tingkat daur ulangnya paling tinggi di Indonesia.

"Kami juga memiliki tipe kemasan pakai ulang yaitu galon yang sepenuhnya ramah lingkungan. Kami juga terus berinovasi terhadap kemasan kami agar semakin ramah lingkungan. Contohnya botol plastik yang digunakan pada setiap kemasan AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu," ujar Ngurah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wayan Koster melarang perusahaan air minum memproduksi air kemasan ukuran kecil di bawah 1 liter dengan tujuan mengurangi sampah plastik dari air kemasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam SE nya, Koster menyebut lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

Kemudian Koster juga melarang distributor menjual minuman kemasan ukuran kecil. "Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Wilayah Provinsi Bali," jelas Koster.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper