Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para nakhoda kapal khususnya yang menjadi armada angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem selama pelayarannya.
Peringatan ini juga berlaku bagi para penumpang agar memahami bila berada pada kondisi cuaca yang kurang baik dan jangan memaksa berangkat jika cuaca tidak bersahabat.
Direktur Kesatuan dan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan bahwa sesuai informasi cuaca yang diterbitkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) per hari ini, Selasa, (24/12/2019) disebutkan adanya siklon Tropis “Phanfone” 994 hPa di Samudra Pasifik timur Filipina yang berdampak pada ketinggian gelombang di wilayah Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua yang diperkirakan mencapai 2.5 - 4.0 m.
"Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut. Tinggi gelombang 2.5 s.d. 4 meter berpeluang terjadi di Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. Agar para nakhoda kapal yang melintasi perairan ini untuk dapat diantisipasi," ujarnya, di Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Lebih lanjut, dia mengimbau agar para Nakhoda memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti Perahu Nelayan mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m, Kapal Tongkang mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m, Kapal Ferry(mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m, Kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m.
"Kondisi gelombang tinggi ada di beberapa titik dan harus menjadi perhatian nakhoda dan Syahbandar," jelas Ahmad.
Selain itu, telah diinstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah kerjanya masing-masing.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa dalam mencegah terjadinya musibah atau insiden di laut, agar para Kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif.
Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.
"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujarnya.
Kepada operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar.
Saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) berdekat dan dicatatkan dalam log book.
"Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakan," imbuhnya.
Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan Vessel Traffic Services (VTS) atau SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas.