Bisnis.com, JAKARTA –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menyerahkan 1.385 sertifikat tanah di atas lahan seluas 2.571 hektare kepada masyarakat Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penyerahan ini sendiri dilakukan usai PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) mengembalikan lahan tersebut kepada negara melalui Kementerian ATR/BPN pada 10 Juni 2019 lalu. Pengembalian disempurnakan pula dengan Berita Acara Pengembalian pada 5 Juli 2019.
Selain melalukan kewajiban pengembalian lahan, Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa mengemukakan pihaknya juga akan membantu masyarakat dalam mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek. Koperasi ini akan menjadi wadah masyarakat setempat sekaligus mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menetapkan masyarakat penerima sertifikat.
"Kami turut menjaga agar penyerahan 1.385 sertifikat tanah yang dilakukan pemerintah melalui program Restribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini memberikan kemaslahatan bagi pemangku kebijakan, khususnya masyarakat Desa Senama Nenek. Untuk itu, kami berkomitmen bermitra dengan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut melalui skema single management," ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (25/12).
Jatmiko menyebutkan komitmen PTPN V ini terwujud dalam upaya pengembalian yang dilakukan dengan cepat. Pihaknya pun tetap mengelola lahan tersebut dengan optimal sampai diserahkannya sertifikat kepada masyarakat.
“PTPN V dan masyarakat telah bersepakat untuk mengelola kebun bersama-sama dengan sistem pengelolaan kebun berstandar dan berkualitas tinggi, sama seperti pengelolaan di kebun kami lainnya. Kami memastikan lahan tersebut akan memberikan nilai manfaat, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," ucap Jatmiko.
Hal senada disampaikan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir. Dia memberi apresiasi kepada PTPB V dan Pemkab Kampar atas komitmen kedua pihak dalam menjalankan keputusan pemerintah. Dia pun berharap warga yang mendapat pengembalian lahan tetap berkomitmen melaksanakan kesepakatan bersama dengan tidak menjual lahan tersebut ke pihak lain sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian.
"Semangat dari pengembalian lahan ini, selain melaksanakan keputusan pemerintah melalui program TORA, terutama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga Senama Nenek melalui kemitraan dengan PTPN V. Kami berharap baik masyarakat dan PTPN V dapat melaksanakan kesepakatan bersama sesuai porsi tanggung jawab masing-masing pihak," ujar Syahrir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pengembalian lahan adat tersebut kepada warga Desa Senama Nenek pada Mei 2019. Selanjutnya, BPN melakukan pendataan lokasi lahan dan Pemerintah Daerah menginventarisir warga yang berhak atas lahan tersebut.