Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) menyatakan tidak ada investasi maupun regulasi yang mendukung industri kimia dasar anorganik.
Asosiasi menilai penerbitan peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. 20/2016 menjadikan keran impor terbuka lantaran memperbaiki sistem kepabean di pelabuhan.
Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi menilai produk lokal dalam 10 tahun terakhir tenggelam oleh produk impor, khususnya sejak 2016. Dia berpendapat tidak ada kegiatan ekspansi maupun investasi baru ke industri kimia anorganik pada 2010—2016.
“Biaya logistik di Jawa dan antar pulau mahal, impor dipersulit, dan ekspor malah ribet,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/1/2020).
Berikut sejumlah ekspansi dan regulasi yang memengaruhi industri kimia dasar anorganik menurut Akida:
2011 : Asahimas gelontorkan US$8,64 juta untuk perluasan pabrik di Karawang.
2012 : Asahimas kucurkan US$4,5 juta untuk perluasan pabrik tahap ketiga di Karawang.
2013 : Asahimas berkomitmen keluarkan investasi sekitar US$300 juta—US$400 juta untuk keperluan ekspansi produksi kaustik soda dan polyvinyl chloride (PVC).
2014 : Undang-Undang No. 3/2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) enerapkan industri kimia dasar berbasis minyak bumi dan gas dan batu bara sebagai satu dari 10 industri prioritas.
2015 : Peraturan Pemerintah No. 18/2015 terkait fasilitas pengurangan pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, termasuk kimia dasar anorganik.
2016 : 1) Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. 20/2016 dinilai menjadi momentum pembukaan keran impor lantaran pemeriksaan barang berada di post-border. 2) Asahimas melakukan perluasan pabrik dan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap senilai US$885 juta.
2018 : Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang tax holiday dan tax aloowance bagi investasi baru minimal Rp100 miliar.
2019 : 1) Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang superdeductible tax untuk kegiatan riset dan pengembangan vokasional. 2) Industri kimia dasar anorganik menjadi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak dalam Peraturan BKPM No.1/2019.