Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Elektronik: Pengaturan TKDN Merupakan Hak Pemerintah

Namun demikian, penjadwalan eskalasi penerapan TKDN menjadi hal yang penting bagi pabrikan. 
Chief Operation Officer LTC Glodok Fandyanto (kiri) bersama Ketua Persatuan Penghuni & Pemilik atas Satuan Rumah Susun LTC Glodok Alex Suharly mengamati produk elektronik di gerai LTC Glodok, Jakarta, Selasa (26/9)./JIBI-Endang Muchtar
Chief Operation Officer LTC Glodok Fandyanto (kiri) bersama Ketua Persatuan Penghuni & Pemilik atas Satuan Rumah Susun LTC Glodok Alex Suharly mengamati produk elektronik di gerai LTC Glodok, Jakarta, Selasa (26/9)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan bahwa penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) merupakan hak prerogatif pemerintah.

Namun demikian, penjadwalan eskalasi penerapan TKDN menjadi hal yang penting bagi pabrikan. 

Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan selain penjadwalan, pemerintah juga harus memperhatikan titik keseimbangan antara keinginan pemerintah, kemampuan industri komponen, dan kemampuan pabrikan elektronika.

Menurutnya, keseimbangan tersebut akan menentukan efektivitas TKDN yang dikeluarkan. 
 
"Pemerintah mau terapkan TKDN ya tidak apa-apa. Harapannya kan [penerapan TKDN menarik] industrinya masuk ke sini. Siapa yang tidak mau jualan di Indonesia? Pasarnya besar," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (11/2/2020).

Daniel menyampaikan produsen AC di dalam negeri masih sedikit sampai saat ini, sedangkan industri kulkas telah mencapai masa dewasa. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan eksistensi industri komponen penunjang AC dan Kulkas juga ingin mengatur TKDN kedua produk tersebut. 

Daniel mengingatkan agar regulator waspada dalam menggodok TKDN tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan mempengaruhi minat investor untuk menanamkan uangnya ke industri elektronika lokal.

Namun demikian, asosiasi sepakat bahwa penerapan TKDN berpotensi meningkatkan serapan investasi. Adapun, Daniel menyampaikan belum investor yang berniat untuk menanamkan uangnya ke industri elektronika lokal. 

Terpisah, National Sales Senior manager PT Sharp Electronics Indonesia Andry Adi Utomo mengatakan bahan baku menopang 70 persen dari total biaya produksi produk apapun di pabrikan. Adapun Adi menilai pengaturan TKDN pada produk AC memiliki waktu yang tepat. 

"Dari Desember tahun lalu kita sudah mengajukan self-regulation untuk bangun pabrik AC secepatnya [ke kantor pusat]. Mereka lagi menghitung, makanya isu TKDN ini tepat sekali [untuk kami]," katanya kepada Bisnis.com pekan lalu. 

Adapun, Andry menyatakan sebagian produk perseoran di sebagian kelas telah memiliki TKDN yang cukup tinggi. Sementara itu, Andry berujar perseoran masih belum akan meningkatkan TKDN untuk barang elektronik kecil  kecuali telepon pintar.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper