Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Pelindo I Jadi Anggota Kadin

Pendaftaran sebagai anggota Kadin sesuai dengan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani oleh Kementerian BUMN dan Kadin Indonesia.
(dari kiri ke kanan) Direktur Utama Pelindo I Dian Rachmawan, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, dan Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Ivan Iskandar saat seremoni pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
(dari kiri ke kanan) Direktur Utama Pelindo I Dian Rachmawan, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, dan Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Ivan Iskandar saat seremoni pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I beserta dengan anak usahanya kini telah resmi tercatat menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Pelindo I dan seluruh anak perusahaannya, yakni PT Prima Multi Terminal, PT Prima Terminal Petikemas, PT Prima Indonesia Logistik, PT Prima Pengembangan Kawasan, serta PT Prima Husada Cipta Medan telah menjadi anggota Kadin terhitung sejak Januari.

Direktur Utama Pelindo I Dian Rachmawan mengatakan pendaftaran sebagai anggota Kadin sesuai dengan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani oleh Kementerian BUMN dan Kadin Indonesia tentang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada November 2019.

"Ini bisa menjadi wadah kerja sama dan membangun sinergi bagi kami dan para pengusaha Indonesia maupun asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” terangnya, usai acara seremoni penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin untuk PT Pelindo dan Group, Selasa (18/2/2020).

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan keanggotaan ini memiliki arti strategis sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1987 tentang Kadin.

"UU telah mengamanahkan bahwa kami merupakan wadah organisasi bagi penguaha Indonesia dibidang usaha negara, yang meliputi BUMN/BUMD, usaha koperasi dan usaha swasta yang bergerak dibidang perekonomian," ungkapnya.

Dia menjelaskan baik UU No. 19/2003 tentang BUMN maupun UU No. 1/1987 tentang Kadin, keduanya mengakui bahwa BUMN, usaha koperasi dan usaha swasta merupakan tiga aktor utama penggerak perekonomian Indonesia. Ketiganya harus bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, ketiganya harus bersinergi dan saling mendukung agar mereka dapat menjalankan dan mengembangkan demokrasi ekonomi secara sinergis. BUMN terutama harus menjadi pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta dan membantu pengembangan UMKM dan koperasi.

Pihaknya berharap langkah ini akan mendorong BUMN dan BUMD lainnya untuk mengikuti jejak Pelindo I sehingga tercipta Kadin yang kuat dan dapat memainkan perannya sebagai mitra pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper