1. Kabar Gembira, Driver Gojek Bakal Dapat Bantuan Tunai!
Gojek Indonesia diketahui sedang berupaya memasukkan mitra pengemudinya ke dalam Program Kartu Prakerja agar bisa menerima bantuan langsung tunai melalui Program kartu Prakerja.
Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh Bisnis.com, Selasa (7/4/2020), tertulis bahwa Gojek akan menyerahkan data agar mitra bisa diikutsertakan dalam program tersebut. Adapun, situs pendaftaran Program Kartu Prakerja akan dibuka dalam waktu dekat.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Tangani COVID-19, Indonesia Terbitkan Global Bond Terjumbo & Tenor Terpanjang Sepanjang Sejarah
Indonesia mengantongi dana segar dari penerbitan obligasi global senilai US$4,3 miliar di tengah kondisi pasar yang bergejolak akibat penyebaran COVID-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan obligasi global atau global bond senilai US$4,3 miliar. Dalam emisi itu, Indonesia mengeluarkan tiga seri surat berharga global berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Gojek Diklaim Mulai Siapkan Bantuan Tunai untuk Driver
Pengemudi ojek online (ojol) seakan mendapatkan angin segar saat Gojek diketahui sedang mempersiapkan bantuan langsung tunai yang akan diberikan pemerintah kepada pekerja sektor informal yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para pengemudi ojol ini masih menantikan realisasi bantuan tunai dari pemerintah maupun aplikator sebagai salah satu sektor yang terimbas penyebaran virus corona.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. DKI Jakarta Bakal Terapkan PSBB, Berapa Lama?
Kementerian Kesehatan telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari DKI Jakarta.
Menteri Terawan Agus Putranto menyatakan telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta pada pagi ini, Selasa (7/4/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Operasional Pabrik Selama PSBB Tetap Terjamin, Ini Panduannya
Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial.
Baca berita selengkapnya di sini.