Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Diketok US$6 per Mmbtu, PGN Belum Akan Sesuaikan Harga

Peraturan Menteri ESDM No. 8/2020 tidak cukup sebagai landasan penyesuaian harga gas industri.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. memasok kebutuhan gas untuk Wisma Atlet Kemayoran. Istimewa/PGN
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. memasok kebutuhan gas untuk Wisma Atlet Kemayoran. Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. masih menunggu kejelasan terkait dengan mekanisme penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomer 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, pada saat ini pihaknya masih menunggu mekanisme turunan dari Permen ESDM No8/2020 tersebut yang didalamnya mengatur penugasan kepada BUMN, penetapan harga gas di hulu yang disepakati dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu, pihaknya masih menunggu kejelasan mekanisme terkait dengan insentif bagi penyalur gas bumi sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 13.

“Terkait dengan Permen ESDM tentang harga gas industri yang baru terbit, saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah resmi meneken beleid tentang pengaturan harga gas industri menjadi US$6 per Mmbtu.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM No8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Beleid tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper