Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. masih menunggu kejelasan terkait dengan mekanisme penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomer 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, pada saat ini pihaknya masih menunggu mekanisme turunan dari Permen ESDM No8/2020 tersebut yang didalamnya mengatur penugasan kepada BUMN, penetapan harga gas di hulu yang disepakati dengan Kementerian Keuangan.
Selain itu, pihaknya masih menunggu kejelasan mekanisme terkait dengan insentif bagi penyalur gas bumi sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 13.
“Terkait dengan Permen ESDM tentang harga gas industri yang baru terbit, saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah resmi meneken beleid tentang pengaturan harga gas industri menjadi US$6 per Mmbtu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM No8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga
Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Beleid tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan.