Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Beri Insentif ke Badan Usaha Hilir Migas

Penerapan penurunan harga gas harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disarankan agar memberikan insentif kepada badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas) agar tidak ada pihak yang dirugikan saat penerapan penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU.

Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya mengatakan penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," katanya, Kamis (16/4/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan pemerintah mengandalkan perusahaan pelat merah, yaitu Pertamina, PLN dan PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah Covid-19. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi pandemi.

"Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi, boleh ambil buahnya jangan tebang pohonnya," ujar Herman.

Terkait stimulus penurunan harga gas, imbuhnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8/2020 tentang cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu bidang industri.

Herman menuturkan pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyuran gas bumi dan membangun infrastrukturnya, terlebih perusahaan tersebut berstatus terbuka sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan terkait gas bumi, agar tidak membuat harga saham turun, investor tidak lari dan berujung pada kerugian.

"Ini harus kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar mereka tetap survive," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir menambahkan penerapan penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU harusnya memikirkan keekonomian pembangunan infrastruktur gas, sebab dengan kondisi geografis Indonesa yang beragam membutuhkan investasi besar untuk melaksanakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper