1. Kemenhub Hapus Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang 50 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020). Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Gawat! Bank Dunia Sebut Resesi Global Bisa Jadi yang Terburuk Sejak PD II
Masifnya pandemi virus Corona serta serangkaian langkah pembatasan yang diterapkan sejumlah negara untuk membatasi penyebarannya diperkirakan semakin memperdalam resesi ekonomi global.
Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia memperkirakan produk domestik bruto (PDB) global akan terkontraksi hingga 5,2 persen tahun ini, sekaligus angka resesi terdalam sejak Perang Dunia II. Adapun, sejumlah negara besar diperkirakan mengalami kontraksi terburuk sejak tahun 1870.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. BPK: Tanpa Mitigasi, PEN Berisiko Jadi 'BLBI dan Century' Jilid II
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi beberapa risiko terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid - 19, terutama program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Potensi risiko tersebut, menurut BPK, jika tidak ditangani sejak awal bisa menyebabkan kondisi seperti kasus BLBI dan Bank Century.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Erick Thohir Lantik 23 Pejabat Baru, ini Daftarnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melantik pegawai baru serta melakukan penataan pegawai sejalan dengan upaya perampingan dan klasterisasi perusahaan pelat merah.
Erick Thohir melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Kementerian BUMN. Secara total, ada 23 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada hari ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Ini Aturan Soal Rekening Khusus, Bank Jangkar dan Kriteria Penerima Subsidi Bunga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga beleid turunan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Tiga beleid yang masing-masing bernomor PMK No.63, PMK No.64, PMK No.65/2020 ini mengatur tiga aspek penting yakni terkait mekanisme pengelolaan khusus pembiayaan PEN, penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar), dan subsidi bunga untuk UMKM.
Baca berita selengkapnya di sini.