1. Historia Bisnis: Cerita Tommy Soeharto dan Keadaan Sulit Sempati Air
Bisnis penerbangan merupakan salah satu sektor usaha yang sangat padat modal.
Salah satu pameo dalam industri penerbangan "Untuk jadi jutawan itu mudah. Jadilah miliarder dulu, lalu belilah perusahaan penerbangan, Anda akan segera jadi jutawan!"
Baca berita selengkapnya di sini.
2. PEN Hampir Tembus Rp700 Triliun, Ekonom: Hati-Hati Inefisiensi Anggaran
Potensi inefisiensi anggaran sangat mungkin terjadi dalam kondisi 'darurat' pandemi Corona atau Covid-19.
Oleh sebab itu, pemerintah harus memperkuat koordinasi antar lembaga supaya implementasi kebijakan benar-benar bisa sampai ke akar rumput.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Andalkan Pasar Domestik, Hotel di Asia Punya Titik Cerah
Wabah virus Corona membuat kinerja properti hotel ambruk karena negara-negara mewajibkan pembatasan sosial atau lock down dan pembatasan perjalanan, terutama ke luar negeri.
Dengan kondisi seperti ini, banyak hotel yang akhirnya memberikan penawaran khusus kepada konsumen untuk diklaim ketika kondisi sudah kembali normal.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Banyak Stan Meter Yang Kedaluwarsa, Ini Kata PLN
PT PLN (Persero) mengungkapkan menghadapi tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang, yakni keterbatasan kapasitas laboratorium milik Kementerian Perdagangan.
Direktur Utama PT PLN Zulkilfi Zaini mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tera ulang stan meter atau kilo watt hour (Kwh) meter milik pelanggan yang umurnya di atas 15 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan catatan tagihan pelanggan.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Presiden Jokowi Teken UU Minerba pada 10 Juni
Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020.
Revisi UU Minerba ini memberikan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi eksisting investor baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).
Baca berita selengkapnya di sini.