Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DI Yogyakarta Tolak Bus Pariwisata Tanpa Rapid Test

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan meminta bus pariwisata dari luar daerah putar balik apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif.
Petugas Dishub DI Yogyakarta melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan DI Yogyakarta - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/4/2020). Pemerintah DI Yogyakarta melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta pendataan pada kendaraan plat nomor luar Yogyakarta guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. /ANTARA
Petugas Dishub DI Yogyakarta melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan DI Yogyakarta - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/4/2020). Pemerintah DI Yogyakarta melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta pendataan pada kendaraan plat nomor luar Yogyakarta guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan meminta bus pariwisata dari luar daerah putar balik apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif.

"Perintah putar balik atau ditolak masuk jika kru atau awak bus tidak dapat menunjukkan hasil rapid test," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (28/10/2020).

Lazuardi mengatakan aturan itu perlu diterapkan karena awak bus diasumsikan kerap bertemu banyak penumpang yang berasal dari berbagai zona sehingga riskan terpapar Covid-19. "Ini sesuai instruksi Menteri Perhubungan," kata dia.

Menurut dia, pengecekan terhadap bus pariwisata diintensifkan dengan menggelar patroli secara acak di sejumlah kawasan destinasi wisata di lima kabupaten/kota selama libur panjang cuti bersama.

Selain memastikan awak atau kru angkutan pariwisata memiliki surat keterangan rapid test, petugas juga akan memeriksa ketersediaan hand sanitizer, penerapan protokol kesehatan dan pemakaian masker di dalam bus, serta persyaratan laik jalan untuk kendaraan umum maupun bus pariwisata.

"Untuk pelanggaran penyediaan hand sanitizer serta protokol kesehatan kami akan mengedukasi dan memberikan masker, sedangkan pelanggaran persyaratan laik jalan akan ditilang," kata dia.

Patroli penegakan tertib protokol kesehatan itu akan dilakukan bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dalam Satgas Penanganan Covid-19 DIY.

Selama libur panjang akhir pekan, petugas Dishub DIY bersama jajaran terkait juga akan melakukan upaya pengendalian rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus di sejumlah titik.

Pemantauan dan pengendalian arus lalu lintas, kata dia, akan terfokus di empat titik terluar DIY yakni di Prambanan (Kabupaten Sleman), Tempel (Sleman), Patuk (Gunung Kidul), serta Temon (Kulon Progo).

"Mana kala terjadi kepadatan atau kemacetan lalu lintas di ruas jalan atau pun di simpul-simpul transportasi, maka kami akan bersinergi dengan jajaran terkait untuk melakukan penanganan baik secara teknis maupun taktis lapangan," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper