Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dioperasikan

Sesuai dengan roadmap Kementerian ESDM, pada 2025 ditargetkan terdapat 10.000 unit SPBKLU.
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meluncurkan operasional stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum secara virtual, Selasa (3/11/2020).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa saat ini telah tersedia stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) sebanyak 9 unit yang tersebar di tiga kota, yakni 6 unit di Jakarta Selatan, 1 unit di Tangerang, dan 2 unit di Tangerang Selatan. Sementara ini, SPBKLU baru tersedia untuk kendaraan bermotor listrik roda dua.

"Melalui SPBKLU pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan dan hanya membutuhkan waktu penukaran sekitar 3 menit," ujar Rida.

Sesuai dengan roadmap Kementerian ESDM, pada 2025 ditargetkan terdapat 10.000 unit SPBKLU. Jumlahnya diharapkan akan terus bertambah dan dapat meningkat mencapai 15.625 unit pada 2030.

SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa SPBKLU disediakan oleh badan usaha SPBKLU melalui penyewaan baterai. Badan usaha SPBKLU tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dan harus memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema usaha SPBKLU dapat berupa BPCO (battery provider, cabinet owner) atau BPCL (battery provider, cabinet lessee).

Terkait dengan pengaturan tarif listrik untuk penyedia SPBKLU menggunakan tarif listrik PLN kategori tarif curah menggunakan faktor pengali Q dengan besaran paling rendah 0,8 dan paling tinggi 2, dengan Q= Rp707 per kWh.

Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap agar SPBKLU dapat menjadi salah satu solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Melalui SPBKLU pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dengan teknologi yang saat ini dapat dimanfaatkan. Kami berharap mekanisme SPBKLU dapat dikembangkan lebih luas," kata Arifin.

Sementara itu, dalam rangka upaya percepatan infrastruktur kendaraan bermotor listrik, Kementerian ESDM juga menargetkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dapat meningkat menjadi 2.465 unit pada 2025 dan 7.146 unit pada 2030. Saat ini total jumlah SPKLU yang tersedia baru mencapai 62 unit yang tersebar di 37 lokasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper