Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Kepemilikan Pesawat, Bisa Bantu Maskapai Efisiensi

Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) menilai relaksasi aturan kepemilikan pesawat bisa membantu maskapai nasional dalam upaya efisiensi biaya.
Ilustrasi sejumlah pesawat terparkir di bandara. (Bloomberg)
Ilustrasi sejumlah pesawat terparkir di bandara. (Bloomberg)

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi aturan kepemilikan pesawat dalam RPP Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi dinilai bisa membantu maskapai dalam upaya efisiensi biaya selama pandemi Covid-19.

Konsultan penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman menilai RPP tersebut lebih masuk akal dibandingkan dengan aturan kepemilikan sebelumnya dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

"Selain itu dalam masa pandemi ini juga memungkinkan maskapai beradaptasi jika jumlah armada harus dikurangi," ujarnya, Sabtu (14/11/2020).

Sebelumnya, pada Pasal 118 ayat (2) UU Penerbangan dituliskan maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Menurutnya, aturan kepemilikan tersebut menjadi hambatan yang sangat besar bagi pebisnis untuk masuk ke sektor ini. Minat investasi di maskapai penerbangan untuk mendirikan maskapai baru telah anjlok sejak 2009.

"Kalau kita gabungkan kepemilikan pesawat dan usia maksimum 10 tahun pada saat impor, maka modal yang diperlukan untuk mulai bisa melebihi US$150 juta," imbuhnya.

Dia membandingkan dengan kondisi penerbangan di dunia, modal awal paling besar maskapai yang baru masuk ke sektor ini dan bukan milik konglomerat ataupun negara adalah jetBlue Airways. Saat itu, totalnya US$147 juta pada 2000 dengan memiliki sebanyak 50 pesawat.

Tak hanya itu, Gerry berpendapat jumlah kepemilikan lama tersebut juga tidak memungkinkan adanya niche carrier yang melayani pelayanan khusus bagi sebuah daerah atau jenis layanan. Alhasil selama ini hanya ada maskapai berskala nasional saja yang bisa melakukanya.

Dalam Pasal 22 ayat (1) RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi berbunyi pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Kemudian pada ayat (2), dijabarkan mengenai kepememilikan dan penguasaan pesawat udara dengan jumlah tertentu.

Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper