Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok 2021 dengan rata-rata 12,5 persen. Sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, sumbangan penerimaan negara dalam bentuk cukai untuk tahun depan sebesar Rp173,78 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa untuk meredam dan memberi dukungan atas kenaikan cukai kepada yang terdampak, pemerintah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai dengan tujuan menyeimbangkan tiga aspek.
“Sebesar 50 persen porsi DBHCHT [dana bagi hasil cukai hasil tembakau] untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial petani dan buruh,” katanya melalui konferensi virtual,” Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa mereka yang terdampak langsung negatif akan diberikan bantuan sosial. Dengan begitu, kesejahteraan petani dan buruh rokok tetap terjaga.
DBHCHT juga dapat diberikan untuk peningkatan bahan baku bagi petani untuk perbaikan kualitas tembakau atau melakukan diversifikasi tanaman.
Kemudian, porsi kedua sebesar 25 persen untuk aspek kesehatan. Pemerintah akan memberi bantuan jaminan kepada masyarakat yang tidak mampu. Mulai dari kegiatan pencegahan konsumsi rokok hingga mengurangi stunting.
Baca Juga
“Sedangkan 25 persen sisanya dari DBHCHT 2021 adalah untuk penegakan hukum. Dengan beredarnya rokok ilegal karena cukai naik, maka diperlukan langkah yang lebih meningkat dan lebih rapi dalam penegakan hukum untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal,” jelasnya.