Bisnis.com, JAKARTA - Segmen toko kelontong alias minimarket kini turut mengikuti aturan pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan langkah ini dilakukan untuk menghindari terciptanya kerumunan.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menjelaskan masa operasional yang lebih panjang bisa mengakibatkan beralihnya pengunjung dari pusat perbelanjaan yang tutup lebih cepat. Kondisi ini disebutnya bisa memicu kerumunan di minimarket yang ukuran gerainya cenderung lebih kecil.
“Imbauan ini keluar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, jadi kami ikuti saja. Karena kalau tetap buka [dengan jam yang lebih panjang] dikhawatirkan menjadi pusat keramaian karena pengunjung berpindah dari supermarket dan hypermarket yang tutup lebih cepat di mal,” kata Roy kepada Bisnis, Kamis (14/11/2021).
Dalam kebijakan pembatasan aktivitas sebelumnya, segmen minimarket yang menjual produk kebutuhan sehari-hari biasanya masuk dalam sektor esensial yang tetap diperkenankan beroperasi normal. Namun dalam pembatasan sosial yang berlaku di Jawa-Bali selama 11 sampai 25 Januari 2021, minimarket diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB.
Roy pun mengemukakan pembatasan operasional minimarket sampai pukul 19.00 WIB dilakukan agar semua segmen ritel tetap menjalankan bisnis dalam kondisi yang setara.
“Jadi ini bagian dari kebersamaan, karena semua format ritel sudah tutup pukul 19.00 WIB. Jadi tercipta kesetaraan dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Meski demikian, Roy tak memungkiri bahwa terbatasnya operasional minimarket saat PSBB bakal memberi dampak yang cukup signifikan pada ritel modern secara keseluruhan. Sebagaimana diketahui, minimarket menjadi satu-satunya format penjualan eceran yang masih menunjukkan pertumbuhan positif selama pandemi.
“Kalau dihitung-hitung kontribusinya mungkin bisa mencapai 55 persen. Minimarket kinerjanya baik selama pandemi karena sifat usahanya fleksibel. Mereka dekat dengan konsumen dan tersebar di banyak lokasi,” tutur Roy.
Ucapan Roy sejatinya bukan isapan jempol semata. Laporan Nielsen memperlihatkan kontribusi penjualan minimarket untuk sektor ritel cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir, dari 21,6 persen sepanjang 2018 menjadi 32,1 persen sampai September 2021.
Terbatasnya operasional minimarket, lanjut Roy, mau tidak mau bakal berpengaruh bagi iklim sektor ritel modern pada awal 2021. Karena itu, dia pun mengharapkan ada kebijakan pemerintah yang lebih akomodatif seiring dengan berjalannya vaksinasi.
“2021 kami di ritel tidak akan berbalik pulih signifikan, seiring dengan vaksinasi mungkin di semester II akan terlihat dampaknya. Bersamaan dengan itu, kami harap kebijakan pemerintah bisa diganti, mungkin kembali saat PSBB transisi. Atau hanya sektor yang jelas menimbulkan klaster wabah yang dibatasi. Jadi tidak merata semua diperketat,” kata Roy.
Aprindo Ungkap Alasan Minimarket Ikut Tutup Pukul 19.00 Selama PSBB Ketat
pembatasan operasional minimarket sampai pukul 19.00 WIB dilakukan agar semua segmen ritel tetap menjalankan bisnis dalam kondisi yang setara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Iim Fathimah Timorria
Editor : Hadijah Alaydrus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Jeritan Buruh Sritex Setelah Putusan Pailit Inkrah
53 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
2 jam yang lalu