Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo III: Kapal MV Soul of Luck Bayar Ganti Rugi US$5 Juta

Pelindo III mendapatkan ganti rugi sebesar US$5 Juta dari kapal MV Soul of Luck terkait dengan insiden yang terjadi di Terminal Petikemas Semarang yang terjadi pada 14 Juli 2019.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya panjang PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III dalam menuntut ganti rugi atas insiden kapal MV Soul of Luck di Terminal Petikemas Semarang telah membuahkan hasil dengan  pembayaran ganti rugi senilai US$5 juta atau setara dengan Rp72 miliar.

Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengatakan setelah melalui serangkaian proses, perseroan dapat memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat terhindarkan dari kerugian. Ganti rugi tersebut telah dibayarkan pada 22 Maret 2021. 

"Ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan. Dampak kerugian dimaksud meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Pembayaran ganti rugi tersebut pun menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019.

Pelindo III, lanjut Boy, memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto menyebutkan bahwa keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pelindo III. Menurutnya apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan terlebih berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

“Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari 1 tahun dengan beragam dinamika tetapi kami tetap berkomitmen untuk mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara,” jelas Priyanto.

Sebelumnya MV Soul of Luck mengalami gagal mesin yang mengakibatkan kapal sulit dikendalikan dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas (14/07/19). 

Akibatnya Pelindo III mengalami sejumlah kerugian material pasca insiden tersebut. Beruntung kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pasca kejadian sehingga tidak mengganggu proses logistik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper