Sementara itu, pada Jumat (20/8/2021), warga Tamansari Semanggi Apartement (TSA) melalui surat elektronik atau email kepada Bisnis memberikan tanggapan terkait dengan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Wijaya Karya tersebut.
Para warga menyampaikan dengan tegas bahwa sampai dengan tanggal surat dibuat, WIKA dinilai belum/tidak pernah memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya Pasal 9 ayat 2.
Informasi yang dimaksud yaitu mengenai pertama, laporan keuangan pengelolaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang meliputi neraca, laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Kedua, laporan audit keandalan konstruksi, struktur, peralatan, utilitas dan Benda Bersama. Ketiga, laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan selama masa transisi.
"Bahwa, kami warga TSA, telah melakukan segala upaya yang baik dan santun, yaitu melalui surat menyurat, pemasangan spanduk dan eskalasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Khusus Ibukota Jakarta, agar WIKA memenuhi hak warga yang menjadi kewajiban WIKA tersebut dalam Peraturan Gubernur DKI termaksud, tetapi WIKA tidak juga melaksanakan/merealisir kewajiban dan juga janji-janjinya kepada warga TSA," demikian pernyataan dari para pemilik dan penghuni Tamansari Semanggi Apartment.