Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Masih Ada Dumping, Indonesia Tinjau Kembali BMAD Produk Frit China

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, yang meminta pelaksanaan sunset review pengenaan BMAD terhadap impor produk frit. Terdapat dugaan impor produk tersebut masih bermuatan dumping.
Ilustrasi - Keramik adalah salah satu produk yang menggunakan bahan baku frit.
Ilustrasi - Keramik adalah salah satu produk yang menggunakan bahan baku frit.

 Bisnis.com, JAKARTA — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit), dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari China. Penyelidikan dimulai pada 26 November 2021.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, yang meminta pelaksanaan sunset review pengenaan BMAD terhadap impor produk frit. Terdapat dugaan impor produk tersebut masih bermuatan dumping.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari China,” kata Ketua KADI Donna Gultom melalui siaran pers, Senin (29/11/2021).

Produk frit dari China dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya pada 7 Desember 202. Dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Permendag No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pemangku kepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari China,  Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, perwakilan Pemerintah China di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14  hari sejak tanggal pengumuman,” kata Donna.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), impor produk frit dari China sempat menyentuh US$32,53 juta pada 2017 dan perlahan turun menjadi US$9,3 juta pada 2018 dan US$8,01 juta pada 2019. Tahun lalu, impor produk frit dari China bernilai US$6,56 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper