Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti keterbatasan kapasitas jembatan timbang di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatra di tengah rencana Zero ODOL 2023.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan jembatan timbang atau Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan Sumatra sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa.
"Kapasitas jembatan timbang yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang lewat yang semuanya harus diperiksa. Akibatnya, sebagian kendaraan antre di badan jalan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, antrean kendaraan barang tersebut dapat disebabkan kapasitas UPPKB yang terbatas atau disengaja oleh pengemudi truk yang menunggu operasi di UPPKB berakhir baru perjalanan dilanjutkan.
Sebab, lanjut Djoko, selama kendaraan masuk UPPKB, dilakukan pencatatan, pengawasan dan penindakan angkutan barang terhadap tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.
"Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang atau biasa disebut over dimension over load [ODOL] merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama," imbuhnya.
Baca Juga
Permasalahan ini memberikan dampak yang luar biasa seperti menyebabkan kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.
Lebih lanjut Djoko memerinci, di Indonesia terdapat 141 UPPKB atau jembatan timbang. Adapun, 134 di antaranya diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 529/2017 tentang Penetapan Lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Seluruh Wilayah Indonesia.
Sebanyak 7 UPPKB lainnya, sambungnya, tidak diserahkan. Di antaranya UPPKB Trantang Manuk (Riau), UPPKB Air Sebakul (Bengkulu), UPPKB Tugu (Jateng), UPPKB Katonsari (Jateng), UPPKB Butuh (Jateng), UPPKB Amurang (Sulut), dan UPPKB Waena (Papua).
"Hingga 2021 sudah 81 UPPKB yang dioperasikan [di seluruh Indonesia]. Namun keberadaan UPPKB di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan Sumatra sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menyukseskan program Zero ODOL mulai 1 Januari 2023. Berbagai langkah persiapan juga telah dimulai sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku.
Secara teknis, langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL tersebut di antaranya adalah optimalisasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan lain sebagainya.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkannya meneruskan perjalanan.