Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesawat Susi Air Dipindahkan Satpol PP, Pengamat: Sudah Izin Otoritas Bandara?

Pengamat penerbangan Alvin Lie mempertanyakan izin pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh Satpol PP.
Ilustrasi. Penumpang menaiki pesawat Susi Air./ANTARA-Olha Mulalinda
Ilustrasi. Penumpang menaiki pesawat Susi Air./ANTARA-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat penerbangan Alvin Lie mempertanyakan izin pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh Satpol PP.

Menurutnya, tidak semua orang bisa masuk ke area sisi udara dari sebuah bandara. Area yang dimaksud bukanlah terminal penumpang, melainkan apron, tempat parkir, landasan pacu, termasuk hanggar dan lainnya.

“Orang yang masuk dalam kawasan khusus itu harus punya kartu pas bandara, dan itu izinnya diterbitkan oleh otoritas bandara. Pertanyaan saya, apakah Satpol PP itu mempunyai izin dari otoritas bandara untuk masuk ke sisi udara,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Bila tidak mengantongi izin dari otoritas bandara, kata dia, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, setiap orang yang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp1 miliar.

“Secara teknis, untuk memindahkan pesawat, pergerakan pesawat itu harus dilakukan oleh personel yang berlisensi, dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya,” tambah Alvin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut.

Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.

“Mengingat lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” ucapnya.

Saat ini, kata Ernes, masih terdapat satu pesawat Susi Air yang tak dapat dikeluarkan dari hanggar karena masih menunggu alat. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan waktu bagi maskapai agar secara mandiri dapat mengeluarkan pesawat dari hanggar setelah alat yang dibutuhkan tiba.

Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir. 

Ernes mengatakan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan kontrak pada 15 November 2021 untuk masa sewa hanggar 2022. Menurutnya, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper