3. Praktik Penyusupan
Ombudsman juga menemukan adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.
Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka mengimbau Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi.
"Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat," ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (23/2/2022).
4. Praktik Bundling
Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha.
"Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara, agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dirinya mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.
5. Tingkat Kepatuhan Ritel Modern Lebih Tinggi
Ombudsman RI menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap HET minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.
Hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.
Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi. Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.