Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pusat Delegasikan Perizinan Tambang ke Provinsi, Ada Apa?

Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pemerintah pusat yang mendelegasikan sebagian besar perizinan pertambangan mineral dan batu bara ke pemerintah provinsi.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman menduga keputusan pemerintah pusat yang mendelegasikan sebagian besar perizinan pertambangan mineral dan batu bara ke pemerintah provinsi sarat dengan kepentingan politik dan bisnis.

Menurut Ferdy, langkah itu bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membenahi praktik izin pertambangan ilegal yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sejak 2009 hingga 2020.

“Dengan UU yang lama Nomor 4/2009 itu hampir 60 persen izin pertambangan di daerah tidak clear and clean dan itu semua dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, kita tidak tahu apakah pemerintah sudah menata ulang izin-izin tambang ilegal tersebut,” kata Ferdy melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2022).

Ferdy menuturkan langkah pemerintah yang memberikan sebagian besar wewenang perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah bakal memperpanjang praktik perusakan lingkungan pada rezim undang-undang yang lama sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No.3/2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia menuturkan terjadi penyelewengan terhadap penataan pertambangan di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan kewilayahan. Misalkan, dia mencontohkan, banyak izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga. Selain itu, terdapat sejumlah kasus izin pertambangan dikeluarkan pada kawasan hutan lindung atau wilayah hijau.

“Risiko kalau diserahkan ke daerah beberapa pertambangan yang gede misalnya blok Wabu yang lagi ribut di pengembang sampai sekarang izinnya di tingkat kabupaten karena bupati tidak mau mengeluarkan tata wilayah karena Wabu itu ada di bawah Kota Intan Jaya, banyak izin yang menyalahi aturan,” kata dia.

Dengan demikian, dia menduga manuver pemerintah pusat memberikan sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara itu kepada pemerintah provinsi untuk mengakomodasi kepentingan kepala daerah yang merasa dirugikan.

“Ini pasti tarik ulur kepentingan daerah dengan pusat, saya tahu dari pejabat-pejabat daerah yang mencoba mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi [MK] karena banyak sekali kewenangan mereka yang hilang,” tuturnya.

Pemerintah pusat resmi mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi pada hari ini, Senin (18/4/2022).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan langkah itu diambil untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini cenderung terlambat di kementerian.

“Izin yang ada di kami khusus mineral yang aktif sekitar 4.000-an saat ini, masih ada yang belum terdaftar di sistem kami sekitar 6.000-an jika ini diproses secara sistem kami di pusat akan memerlukan waktu yang lama dan energi kami habis untuk mengurus perizinan saja sehingga hal-hal strategis mungkin terabaikan,” kata Sugeng saat mengadakan konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper