Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri adalah memberikan uang atau amplop kepada sanak saudara. Berikut syarat dan cara menukar uang baru di bank untuk Lebaran melalui aplikasi PINTAR BI.
Kebutuhan akan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya dipakai masyarakat untuk membagi-bagikan lembaran uang baru kepada keluarga dan tetangga.
Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai layak edar dalam jumlah cukup dan higienis, yaitu sebesar Rp175,26 triliun untuk kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran 2022.
"Setiap penukar uang kertas baru dibatasi hanya boleh menukarkan uangnya sebesar maksimal Rp3,8 juta dimulai dari nominal Rp1.000. Masyarakat juga bisa menukarkan uang tunai pada 5.013 titik penukaran uang pada 262 bank umum di seluruh Indonesia," ujar Deputi Gubernur BI Aida S Budiman seperti dilansir dari situs Indonesia.go.id, Kamis (21/4/2022).
Dia menuturkan angka penyiapan uang tunai untuk periode Lebaran 2022 naik 13,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
Selain uang tunai, Aida mengatakan BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, antara lain, melalui kode QR Standar Indonesia (QRIS), uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian lokasi bank tempat penukaran uang tunai baru dengan mengeceknya pada link berikut ini di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf
Bukan itu saja, Aida menuturkan masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lamanya atau menukarkan uang tunai rupiah pecahan tertentu pada layanan mobil kas keliling BI yang sempat vakum selama dua tahun terakhir karena pandemi," imbuhnya.
"Periode layanan penukaran uang rupiah lama dengan uang tunai baru pada mobil kas keliling BI yaitu 4-29 April 2022," ucapnya.
Berbeda dengan sebelumnya, BI meminta masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi mobil kas keliling BI.
Berikut syarat dan cara menukarkan uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI
- Ketika masuk ke aplikasi PINTAR, silakan pilih provinsi lokasi mobil kas keliling BI dengan klik "Lihat Lokasi"
- Kemudian akan tampil lokasi mobil kas keliling BI yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
- Klik "Pilih" pada lokasi mobil kas keliling BI yang diinginkan
- Lalu, isi lengkap data pemesanan yaitu nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), nama, nomor telepon, dan alamat email
- Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai nol)
- Jika kolom jumlah lembar yang akan ditukarkan selesai diisi, selanjutnya akan tampil resume bukti pemesanan dan akan dikirimkan ke alamat email pemesan yang telah dicantumkan sebelumnya
- Resume tersebut dapat diunduh dalam format PDF dengan klik "Download Bukti Pemesanan"
- Pemesanan lewat PINTAR BI dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran di mobil kas keliling BI dan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia
- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email atau dapat langsung diunduh ketika masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib membawa bukti cetak pemesanan sebelum melakukan penukaran uang rupiah melalui mobil kas keliling BI
- Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan. Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun se arah
- Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah
- Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp1.000.