Cara membuat sertifikat tanah
1. Mengunjungi Kantor BPN dengan membawa seluruh dokumen yang persyratkan.
2. Isi formulir dan lakukan verifikasi dokumen.
3. Pemohon akan mendapatkan map berwarna biru dan kuning.
4. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
5. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) dan membayar biaya pendaftaran Rp50.000.
6. Pengukuran ke lokasi tanah oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon.
7. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik.
8. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
Adapun lama waktu penerbitan sertifikat tanah ini kurang lebih setengah hingga satu tahun.
Biaya mengurus sertifikat tanah
Biaya mengurus sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.