Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuturkan produk tempered glass pot lids atau tutup panci asal Indonesia akhirnya resmi terbebas dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan Pemerintah Turki tersebut dipublikasikan melalui Koran Resmi Turki pada 13 Mei 2022.
"Pencapaian ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia karena sudah lebih dari 10 tahun akses pasar tutup panci Indonesia ke Turki terhambat oleh penerapan BMAD,” ujar Lutfi, Sabtu (11/6/2022).
Dia mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Turki. Hal ini terutama karena hanya produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong yang dihentikan penerapan BMAD-nya. Turki akan terus menerapkan BMAD terhadap produk tutup panci asal China.
Lutfi menjelaskan, keputusan ini diambil Pemerintah Turki berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Penyelidikan tersebut menunjukkan tidak ditemukan kemungkinan keberlanjutan dumping atau kerugian pada industri dalam negeri Turki apabila penerapan BMAD terhadap impor produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong dihentikan.
Sejak 16 April 2021, Turki memulai penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD terhadap produk tutup panci dengan Pos Tarif 7010.20.00.00.00 yang berasal dari Indonesia, China, dan
Hongkong. Penerapan BMAD atas produk tutup panci asal Indonesia dimulai sejak 5 Mei 2010 dengan besaran US$0,14/ kg–US$0,5/kg.
Baca Juga
Turki juga kerap kali memperpanjang penerapan BMAD terhadap produk-produk impor. Total durasi pengenaan BMAD bahkan dapat mencapai hingga 20 tahun,” imbuh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia terakhir kali mengekspor produk tutup panci (HS 70102000) ke Turki pada 2018 dengan nilai ekspor sebesar US$139.200 dan volume ekspor sebesar 76,6 ton.