Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons negatif komentar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyebut kenaikan harga cabai sebagai bonus bagi para petani.
Wakil Sekretaris Jenderal Ikappi bidang Pembinaan dan Pendidikan Ahmad Choirul Furqon melihat tidak sepantasnya Mendag menyampaikan hal tersebut. Pasalnya masalah kenaikan harga pangan bukan hal sederhana.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan. Entah itu diniatkan guyonan atau tidak, namun hal tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang menteri, jangan hibur pedagang atau petani dengan logical fallacy atau kesalahan berlogika” ujar Furqon melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Dia menjelaskan kenaikan yang terjadi pun bukan di tingkat petani, bahkan di petani harga normal dan tidak ada kenaikan yang signifikan.
“Kami sedikit banyak berdiskusi dengan beberapa petani, mereka mengatakan harga dari petani normal, bahkan tidak ada kenaikan yang signifikan, hal ini juga telah diafirmasi Mentan beberapa hari yang lalu. Jadi apabila terjadi kenaikan harga yang tidak rasional, berarti ada masalah besar di jalur tengah, yaitu rantai distribusi pangan,” tandasnya.
Furqon menambahkan ketidaknormalan harga pangan seperti cabai ini memberikan efek domino. Apabila tidak ditangani dengan serius, maka akan merugikan pedagang yang ada di hilir.
“Harga yang tidak normal di pasar saat ini tidak selayaknya ditanggapi dengan selorohan bercanda. Apabila permasalahan ini tidak segera diatasi di tingkat hulu, maka akan memberikan domino efek ke sektor usaha di hilir,” imbuhnya.
Sebelumnya pada beberapa pertemuan, Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, menanggapi kenaikan harga bahan pangan seperti cabai sebagai bonus bagi para petani.
"Kalau cabai keriting cabe merah musiman ya sekali-kali petani dapat bonus lah," kata Zulhas dikutip dari keterangan resmi Ikappi.
Kementerian Perdagangan mencatat per 23 Juni 2022, harga cabai merah keriting naik 67,13 persen dibanding bulan lalu, yakni di angka Rp72.700 per kilogram. Sementara cabai merah besar dan cabai rawit merah masing-masing naik 50,88 persen dan 79,42 persen menjadi Rp68.800 dan Rp92.400 per kilogram.