Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Ojol Minta Potongan Komisi 10%, Begini Respons Maxim

Maxim Indonesia merespons usulan sejumlah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) untuk membatasi potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 10%.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.

Bisnis.com, JAKARTA — Maxim Indonesia merespons usulan sejumlah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) untuk membatasi potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 10%. 

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf mengatakan pihaknya menolak penurunan komisi aplikasi hingga 10%. Pasalnya hal tersebut menurutnya dapat menimbulkan konsekuensi lain, seperti meningkatnya biaya perjalanan dan potensi penurunan akses layanan bagi masyarakat.

“Mengenai tuntutan pengemudi untuk menurunkan komisi aplikasi 10%, dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan terhadap usulan untuk menurunkan komisi aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan karena penurunan komisi aplikasi dapat menyebabkan kenaikan biaya perjalanan karena pengoperasian secara fungsional dan penyediaan layanan yang tersedia menjadi semakin sulit,” kata Rafi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (3/7/2025).

Dia juga mengingatkan potensi penyempitan layanan dan penurunan permintaan akan membuat pengemudi kehilangan kesempatan kerja. Rafi menambahkan keputusan terkait tarif dan komisi harus melibatkan diskusi bersama seluruh pihak, baik pelanggan, mitra pengemudi, maupun aplikator, dengan mengedepankan kajian yang mendalam.

Dia pun menekankan pihaknya mendukung keseimbangan dan motivasi yang akan membantu mitra untuk membuat pesanan dengan sukses.

“Ini adalah ide utama yang didukung Maxim. Keputusan dalam menentukan tarif, biaya komisi, dan sebagainya, hendaknya didasarkan pada kajian yang mendalam, serta mempertimbangkan dan berdiskusi dengan semua pihak, mulai dari pelanggan, mitra pengemudi, dan aplikator,” katanya.

Rafi menyebut Maxim telah menerapkan komisi aplikasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Kementerian Perhubungan No. 1001 Tahun 2022, dengan kisaran 5% hingga 15% tergantung jenis layanan dan wilayah.

Untuk layanan Maxim Bike, komisi aplikasi adalah sebesar 9%–15% dan untuk Maxim Car, komisi aplikasi adalah sebesar 8%–15%. 

“Pengemudi Maxim juga bisa mendapatkan komisi yang lebih rendah dengan bekerja secara aktif dengan rating yang baik dan dengan memberikan stiker khusus pada mobil mereka,” katanya.

Maxim juga memiliki program motivasi untuk mitra pengemudi yang memungkinkan mereka mendapatkan potongan lebih rendah berdasarkan performa kerja. Pihaknya menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan. 

“Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki ‘motivation program for drivers’ yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai kebijakan komisi saat ini belum berpihak kepada pengemudi. 

Garda mengajukan tuntutan pembatasan potongan maksimal hanya 10% dan menolak adanya kenaikan tarif tanpa melibatkan mitra pengemudi dalam proses kajian.

“Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

Igun mengatakan sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara.  Garda mengajukan lima tuntutan, yakni pembentukan UU atau Perppu Transportasi Online, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif terhadap pelanggaran potongan, serta penghapusan skema kerja eksploitatif. 

Garda mengancam akan menggelar aksi mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi secara serentak pada 21 Juli 2025 jika tidak ada respons.

Senada, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa potongan platform masih terlalu tinggi dan melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

“Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” katanya.

Lily juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian pendapatan layanan pengantaran makanan dan barang.

“Pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan, belum termasuk beban operasional lainnya,” ujar Lily. 

SPAI mendesak agar potongan platform dihapus atau setidaknya diturunkan ke 10%, serta mendorong pemberlakuan sistem upah berdasarkan UMP. Mereka juga meminta pengakuan terhadap pengemudi sebagai “pekerja platform”, bukan sekadar mitra, sesuai hasil forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif ojek online berdasarkan pembagian zona wilayah. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut kajian telah dilakukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif di masing-masing zona.

“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper